Dakwaan |
![]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-1807/04/2025
- Identitas TERDAKWA :
Nama Terdakwa : FATDZRIN BIMANTORO Bin ZAINAL (Alm);
Nomor Identitas : 3578101007940001;
Tempat Lahir : Surabaya;
Umur/Tanggal Lahir : 30 Tahun/ 10 Juli 1994;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Dukuh Setro Rawasan 6/5, RT.11/RW.02, Kel. Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Service AC
Pendidikan : SMP.
- STATUS PENANGKAPAN DAN Penahanan :
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 28 Februari 2025 s.d 1 Maret 2025
|
- Penahanan
|
|
|
:
|
Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 01 Maret 2025 s.d. tanggal 20 Maret 2025;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 21 Maret 2025 s.d. tanggal 29 April 2025;
|
|
:
|
Rutan Klas I Surabaya, sejak tanggal 24 April 2025 s.d. tanggal 13 Mei 2025;
|
- Dakwaan :
KESATU
----------------Bahwa ia Terdakwa FATDZRIN BIMANTORO Bin ZAINAL (Alm), pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 05.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Warnet Centro Ploso, Jl. Ploso Baru No. 169, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah melakukan permainan Judi Live Casino secara online melalui situs WWW.ANGSA4D.COM dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) handphone jenis OPPO A53 warna biru dengan nomor telfon : 081336217724 milik Terdakwa, yang diawali dengan membuka situs WWW.ANGSA4D.COM dan kemudian Terdakwa masukkan username : "KARA44" dan password : "KARA56" yang sebelumnya sudah didaftarkan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang melalui Aplikasi DANA dengan nomor 081336217724 sebagai taruhan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2x (dua kali) yaitu pada pukul 04.49 WIB dan pukul 05.25 WIB, selanjutnya Terdakwa melakukan permainan judi dengan cara menebak angka atau gambar, apabila tebakan Terdakwa benar maka Terdakwa dinyatakan menang dan ditransfer uang kemenangan oleh Bandar, sebaliknya apabila tebakan Terdakwa salah maka Terdakwa mengalami kekalahan sesuai dengan nominal yang Terdakwa pertaruhkan. Adapun dalam permainan judi tersebut, Terdakwa mengalami kekalahan dengan sisa saldo dalam situs WWW.ANGSA4D.COM sejumlah Rp4.009,- (empat ribu Sembilan rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Saksi DZAKIY MUFIDA RAHMAN dan Saksi NUROKHIM yang merupakan anggota Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Warnet Centro Ploso, Jl. Ploso Baru No. 169, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone jenis OPPO A53 warna biru dengan nomor telfon : 081336217724 milik Terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan Judi Live Casino secara online melalui situs WWW.ANGSA4D.COM sebagimana uraian diatas, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa Terdakwa melakukan permainan Judi Live Casino secara online melalui situs WWW.ANGSA4D.COM dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------
ATAU
KEDUA
-------------- ia Terdakwa FATDZRIN BIMANTORO Bin ZAINAL (Alm), pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 05.25 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025, bertempat di Warnet Centro Ploso, Jl. Ploso Baru No. 169, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, ”menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa telah menggunakan kesempatan main Judi Live Casino secara online melalui situs WWW.ANGSA4D.COM dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) handphone jenis OPPO A53 warna biru dengan nomor telfon : 081336217724 milik Terdakwa, yang diawali dengan membuka situs WWW.ANGSA4D.COM dan kemudian Terdakwa masukkan username : "KARA44" dan password : "KARA56" yang sebelumnya sudah didaftarkan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mentransfer uang melalui Aplikasi DANA dengan nomor 081336217724 sebagai taruhan sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2x (dua kali) yaitu pada pukul 04.49 WIB dan pukul 05.25 WIB, selanjutnya Terdakwa melakukan permainan judi dengan cara menebak angka atau gambar, apabila tebakan Terdakwa benar maka Terdakwa dinyatakan menang dan ditransfer uang kemenangan oleh Bandar, sebaliknya apabila tebakan Terdakwa salah maka Terdakwa mengalami kekalahan sesuai dengan nominal yang Terdakwa pertaruhkan. Adapun dalam permainan judi tersebut, Terdakwa mengalami kekalahan dengan sisa saldo dalam situs WWW.ANGSA4D.COM sejumlah Rp4.009,- (empat ribu Sembilan rupiah).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Saksi DZAKIY MUFIDA RAHMAN dan Saksi NUROKHIM yang merupakan anggota Polisi dari Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Warnet Centro Ploso, Jl. Ploso Baru No. 169, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) handphone jenis OPPO A53 warna biru dengan nomor telfon : 081336217724 milik Terdakwa yang didalamnya terdapat riwayat permainan Judi Live Casino secara online melalui situs WWW.ANGSA4D.COM sebagimana uraian diatas, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
- Bahwa Terdakwa menggunakan kesempatan main Judi Live Casino secara online melalui situs WWW.ANGSA4D.COM dengan uang sebagai taruhan bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.-------------
![]()
|
SURABAYA, 08 Mei 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
I NYOMAN DARMA YOGA, S.H.
|
Ajun Jaksa Madya NIP.199703102022031001
|
|