Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1273/Pdt.G/2025/PN Sby TAUFIK 1.Shinta Wahyu Gondosiswanto
2.Hendra Gondosiswanto
3.PT. GALAXY WAHYU KENCANA
4.PT. SARANA WAHYU KENCANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1273/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAUFIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERLING TYAS APRILLIAN, S.H., M.H.TAUFIK
Tergugat
NoNama
1Shinta Wahyu Gondosiswanto
2Hendra Gondosiswanto
3PT. GALAXY WAHYU KENCANA
4PT. SARANA WAHYU KENCANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV yang tidak memberikan kepastian hukum atas Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) ketiga unit apartemen yang telah lunas dibayar oleh PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum bahwa PENGGUGAT telah melunasi kewajiban pembayaran atas 3 (tiga) unit Apartemen My Tower yang menjadi objek sengketa.
  4. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan/atau Surat Hak Pengelolaan atas 3 (tiga) unit Apartemen My Tower yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV.
  5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh pembayaran pelunasan 3 (tiga) unit apartemen kepada PENGGUGAT sebesar Rp 880.000.000,- (delapan ratus delapan puluh juta rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah).
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag/CB) yang diletakkan atas aset-aset PARA TERGUGAT yang disebutkan dalam permohonan sita jaminan.
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan/atau kelalaiannya memenuhi putusan Pengadilan dalam perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai diselesaikannya seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan seketika (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak