| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.B/2026/PN Sby | R OCKY SELO HANDOKO, S.H. | MOCH. SAHRI BIn. BAHAB (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 53/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.101/M.5.10.3/Eoh.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 107/M.5.10/Eoh.2/01/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA : Nama : MOCH. SAHRI Bin BAHAB (Alm) Tempat lahir : Sampang Umur/tgl. Lahir : 51 tahun / 24 Maret 1974 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Wonokusumo Jaya Gg Pinggir No. 12 Kec. Semampir Surabaya atau Wonokusumo Lor 3 / 45 RT 01 RW 10 Kec. Semampir Kota Surabaya Agama : Islam Pekerjaan : Kuli Bangunan Pendidikan : SMP Kelas 1 (tidak lulus)
B. PENAHANAN : 1. Penyidik : Rutan, sejak tanggal 10 Nopember 2025 s/d 29 November 2025; 2. Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 30 November 2025 s/d 08 Januari 2026; 3. Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026;
C. DAKWAAN : ----- Bahwa terdakwa MOCH. SAHRI Bin BAHAB (Alm) pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Taman Bungkul Surabaya (Jl. Wonokoyo), atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------
Surabaya, 08 Januari 2026 PENUNTUT UMUM
R OCKY SELO HANDOKO, S.H. JAKSA MUDA NIP. 97310091999031001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
