Dakwaan |
PERTAMA
------Bahwa ia Terdakwa HENDRA PUTRA PANGESTU BIN YANUAR EFENDI pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Depan Rumah Jl. Arjuno No. 31 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika Golongan I”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 14.56 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. WAWAN (DPO) dengan tujuan membeli Narktika jenis Sabu sebanyak ± 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. WAWAN (DPO) meranjau Narkotika jenis Sabu tesebut dan meminta Terdakwa mengambilnya di Jl. Arjuna Surabaya dengan mengirim gambar beserta maps kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa yang sudah berada di Jl. Arjuna Surabaya mencari Lokasi ranjauan sesuai dengan gambar dan maps yang dikirim oleh Sdr. WAWAN (DPO).
- Bahwa sekira pukul 17.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi BUDI ARIAWAN bersama dengan Saksi TAUFAN SYAHRIL berhasil mengamankan Terdakwa di Depan Rumah yang beralamatkan di Jl. Arjuno No. 31 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya. Setelah dilakukan intorgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastic kecil yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I sebanyak ± 0,915 (nol koma Sembilan satu lima) gram yang ditemukan pada genggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type 1929 warna Biru dengan SIM Card Indosat dengan Nomor : 0857-3518-0768 yang ditemukan pada saku celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu tersebut untuk dijual kembali kepada pasien/pembeli sesuai dengan pesanan pembeli dengan harga antara Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) dan jika terjual habis Terdakwa akan mendapat keuntungan dari menjual Narkotika jenis Sabu sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 10592/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :
Barang Bukti yang diterima :
-
- 29406/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,915 gram;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 29406/2024/NNF.- : seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA PUTRA PANGESTU BIN YANUAR EFENDI dalam menjadi perantara menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------
---------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA
------Bahwa ia Terdakwa HENDRA PUTRA PANGESTU BIN YANUAR EFENDI pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Depan Rumah Jl. Arjuno No. 31 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, ”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak yakni Saksi BUDI ARIAWAN bersama dengan Saksi TAUFAN SYAHRIL berhasil mengamankan Terdakwa di Depan Rumah yang beralamatkan di Jl. Arjuno No. 31 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya. Setelah dilakukan intorgasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastic kecil yang didalamnya terdapat Narkotika golongan I sebanyak ± 0,915 (nol koma Sembilan satu lima) gram yang ditemukan pada genggaman tangan kanan Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo type 1929 warna Biru dengan SIM Card Indosat dengan Nomor : 0857-3518-0768 yang ditemukan pada saku celana sebelah kiri yang dipakai Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polisi Daerah Jawa Timur No.Lab: 10592/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Kabidlabfor Polda Jatim dengan rincian :
Barang Bukti yang diterima :
-
- 29406/2024/NNF.-. : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,915 gram;
Kesimpulan :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 29406/2024/NNF.- : seperti yang tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I (satu) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRA PUTRA PANGESTU BIN YANUAR EFENDI dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium.
---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------- |