Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby ALLAN SURYA ANDHIKA PT Kertabakti Raharja Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALLAN SURYA ANDHIKA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD ASIKIN, SHALLAN SURYA ANDHIKA
Termohon
NoNama
1PT Kertabakti Raharja
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pailit Pemohon Pailit (Allan Surya Andhika) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Termohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) mempunyai lebih dari satu (1) Kreditur.
  3. Menyatakan Termohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada Pemohon Pailit sebesar Rp 464.400.000,- (empat ratus enam puluh empat juta empat ratus ribu rupiah). terhitung sejak somasi pertama dilayangkan tanggal 20 Oktober 2024 hingga permohonan pailit  ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
  4. Menyatakan  Termohon Pailit (PT Kertabakti Raharja), yang berkantor di Jl Raya Juanda Blok A-1, Sedatiagung, Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
  5. Meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Termohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) yang sekarang ada maupun yang ada dikemudian hari.
  6. Mengangkat dan menunjuk Hakim Pengawas Pailit untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta Termohon Pailit (PT Kertabakti Raharja).
  7. Menyatakan menunjuk dan atau mengangkat :
    1. Dr H Arief Syahrul Alam, SH, M.Hum, Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-104.AH.04.05-2024
    2. H Chamdani SH., SF., MH., M.,Si.,CPT Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :  AHU-303.AH.04.03-2021.
    3. Didik Eka Bayuwarsa, SH, Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-98.AH.04.05-2024.

Adalah Para Kurator yang berkantor di PALM OASIS Jln Sememi Selatan II/24 Surabaya sebagai kuratordan atau sebagai pengurus, apabila Termohon Pailit mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU).

8. Menyatakan batal  putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Sby  pada tanggal 23 Desember 201.

9. Menyatakan batal putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 62/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga. Sby  pada tanggal 30 Nopember 2020.

10. Menghukum Termohon Pailit (PT Kertabakti Raharja) membayar biaya perkara ini. Demikian atas terkabulnya permohonan pailit ini, Pemohon Pailit mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak