Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beritikad tidak baik;
3. Membatalkan Pendaftaran Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000884824, tertanggal
25 Agutus 2021 dengan Nomor Permohonan DID2020019836, tanggal Penerimaan 9 April
2020 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
4. Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran merek, Pendaftaran Merek dengan Nomor
Pendaftaran IDM000884824, tertanggal 25 Agutus 2021 dengan Nomor Permohonan
DID2020019836, tanggal Penerimaan 9 April 2020 yang dimohonkan pada Kantor
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuan, Kementerian Hukum dan HAM;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara
ini;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo et bono);
|