Dakwaan |
PRIMAIR :
----------- Bahwa terdakwa Anis Herdariani, selaku Relationship Manager PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Baliwerti yang mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan April tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2024 bersama-sama dengan Setyawan Mahardika (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Relationship Manager PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Baliwerti yang memrakarsai dan mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan April 2021 saat pindah tugas menjadi Relationship Manager PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Pahlawan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya, Jl. Pahlawan No.12-14, Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum.
SUBSIDAIR :
------------ Bahwa terdakwa Anis Herdariani, selaku Relationship Manager PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Baliwerti yang mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan April tahun 2021 sampai dengan bulan Juni 2024 bersama-sama dengan Setyawan Mahardika (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Relationship Manager PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Baliwerti yang memrakarsai dan mengelola pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama nasabah Emma Dwinanda Safitri sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan April 2021 saat pindah tugas menjadi Relationship Manager PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Surabaya Pahlawan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Pembantu Baliwerti Surabaya, Jl. Pahlawan No.12-14, Alun-alun Contong, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berdasarkan Ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |