Dakwaan |
PERTAMA
--------------Bahwa Ia Terdakwa OKY HENDRA PRAJA Bin HADI SUMARYONO selaku Direktur PT. Aatikah Lubnaa pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Aatikah Lubnaa yang beralamat di Jalan Ikan Mungsing XI No. 25 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
- Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Direktur di PT.Aatikah Lubnaa yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha perbaikan kapal, sejak tahun 2023 menduduki jabatan sebagai Direktur dengan tugas melakukan operasional perusahaan secara keseluruhan, menerima gaji sebesar Rp.8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) per bulannya yang diberikan dengan cara transfer ke rekening Terdakwa.
- Bahwa sekira pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di kantin Dopus terdakwa bertemu dengan Saksi Moh. Amiruddin, ST untuk membicarakan terkait dengan pemesanan material suku cadang KRI KBI berupa seal hidroklik, selanjutnya Terdakwa menyampaikan data spesifikasi teknis kebutuhan pergantian material seal hidrolik. Atas pertemuan tersebut Saksi Moh Amiruddin, ST menyanggupi untuk menyediakan kebutuhan suku cadang seal hidrolik yang dimintakan, selanjutnya menerbitkan Invoice dengan nomor : 119 / INV-AST/V/2024 tertanggal 21 Mei 2024 dan Invoice dengan nomor : 118 / INV-AST/V/2024 tertanggal 21 Mei 2024.
- Kemudian atas invoice tersebut, pada tanggal 21 Mei 2024 bertempat di kantor PT. Aatikah Lubnaa Terdakwa pergunakan untuk pengajuan dana material KRI KBI kepada bagian keuangan PT. Aatikah Lubnaa dan telah dibayarkan sejumlah Rp.80.750.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
No. Rekening
|
-
|
Seal kit piston hydraulic dia 240/180 jumlah 4 set
|
Rp.12.000.000,-
|
141.00.1126.1658 a.n Dimas Tunjung Nugroho
|
-
|
Seal kit rod (rod seal) jumlah 4 set
|
Rp.10.000.000,-
|
|
-
|
Seal back up (sliding seal) jumlah 4 set
|
Rp.6.400.000,-
|
|
-
|
O ring kit hydraulic jumlah 14 pcs
|
Rp.16.800.000,-
|
|
-
|
Wearing guide jumlah 8 set
|
Rp.6.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 51.200.000,-
(disc 5 %) Rp.48.640.000,-
|
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
No. Rekening
|
-
|
Seal kit piston hydraulic jumlah 2 set
|
Rp.6.000.000,-
|
141.00.1126.1658 a.n Dimas Tunjung Nugroho
|
-
|
Seal kit rod (rod seal) jumlah 2 set
|
Rp.5.200.000,-
|
|
-
|
Seal back up (sliding seal) jumlah 2 set
|
Rp..3.400.000,-
|
|
-
|
Wearing guide jumlah 8 set
|
Rp.6.000.000,-
|
|
-
|
O ring kit hydraulic jumlah 12 pcs
|
Rp.13.200.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp.33.800.000.-
disc 5 %) Rp.32.110.000,-
|
|
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pembayaran dana belanja material yang diajukan, Terdalwa menghubungi Saksi Moh. Amiruddin, ST untuk membatalkan pengadaan material tersebut, dengan alasan akan membelanjakan sendiri produk dari luar negeri, kemudian menyampaijan agar uang yang telah dibayarkan oleh PT. Aatikah Lubnaa dikirimkan kembali ke rekening BCA 3640145632 atas nama SITI ROMLAH selaku staf keuangan PT. Aatikah Lubnaa yang dipergunakan terdakwa sebagai rekening penampung, kemudian saksi Moh. Amiruddin, ST melakukan transfer sesuai dengan arahan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi SITI ROMLAH jika ada dana masuk dari rekening an. MOH AMIRUDDIN sejumlah Rp.76.712.500,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), lalu memerintahkan Saksi SITI ROMLAH untuk melakukan penarikan tunai, selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa.
- Bahwa terhadap dana belanja material KRI KBI yang diajukan oleh Terdakwa tersebut diatas tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga berdasarkan Berita Acara Audit Nomor : 01/AL-BA AUDIT / PT / VIII / 2024 tentang pengajuan pembelian material dari Oky Hendra Praja tertanggal 31 Agustus 2024, diketahui PT. Aatikah Lubnaa mengalami kerugian materil sebesar Rp.80.750.000,- (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP.------------
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa Ia Terdakwa OKY HENDRA PRAJA Bin HADI SUMARYONO selaku Direktur PT. Aatikah Lubnaa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 atau setidak - tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Aatikah Lubnaa yang beralamat di Jalan Ikan Mungsing XI No. 25 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa Terdakwa selaku Direktur di PT.Aatikah Lubnaa sekira pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 bertempat di kantin Dopus terdakwa bertemu dengan Saksi Moh. Amiruddin, ST untuk membicarakan terkait dengan pemesanan material suku cadang KRI KBI berupa seal hidroklik, selanjutnya Terdakwa menyampaikan data spesifikasi teknis kebutuhan pergantian material seal hidrolik. Atas pertemuan tersebut Saksi Moh Amiruddin, ST menyanggupi untuk menyediakan kebutuhan suku cadang seal hidrolik yang dimintakan, selanjutnya menerbitkan Invoice dengan nomor : 119 / INV-AST/V/2024 tertanggal 21 Mei 2024 dan Invoice dengan nomor : 118 / INV-AST/V/2024 tertanggal 21 Mei 2024.
- Bahwa kemudian atas invoice tersebut, pada tanggal 21 Mei 2024 bertempat di kantor PT. Aatikah Lubnaa Terdakwa pergunakan untuk pengajuan dana material KRI KBI kepada bagian keuangan PT. Aatikah Lubnaa dan telah dibayarkan sejumlah Rp.80.750.000,- (delapan puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
No. Rekening
|
-
|
Seal kit piston hydraulic dia 240/180 jumlah 4 set
|
Rp.12.000.000,-
|
141.00.1126.1658 a.n Dimas Tunjung Nugroho
|
-
|
Seal kit rod (rod seal) jumlah 4 set
|
Rp.10.000.000,-
|
|
-
|
Seal back up (sliding seal) jumlah 4 set
|
Rp.6.400.000,-
|
|
-
|
O ring kit hydraulic jumlah 14 pcs
|
Rp.16.800.000,-
|
|
-
|
Wearing guide jumlah 8 set
|
Rp.6.000.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp. 51.200.000,-
(disc 5 %) Rp.48.640.000,-
|
|
No.
|
Uraian
|
Jumlah
|
No. Rekening
|
-
|
Seal kit piston hydraulic jumlah 2 set
|
Rp.6.000.000,-
|
141.00.1126.1658 a.n Dimas Tunjung Nugroho
|
-
|
Seal kit rod (rod seal) jumlah 2 set
|
Rp.5.200.000,-
|
|
-
|
Seal back up (sliding seal) jumlah 2 set
|
Rp..3.400.000,-
|
|
-
|
Wearing guide jumlah 8 set
|
Rp.6.000.000,-
|
|
-
|
O ring kit hydraulic jumlah 12 pcs
|
Rp.13.200.000,-
|
|
TOTAL
|
Rp.33.800.000.-
disc 5 %) Rp.32.110.000,-
|
|
- Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pembayaran dana belanja material yang diajukan, Terdalwa menghubungi Saksi Moh. Amiruddin, ST untuk membatalkan pengadaan material tersebut, dengan alasan akan membelanjakan sendiri produk dari luar negeri, kemudian menyampaijan agar uang yang telah dibayarkan oleh PT. Aatikah Lubnaa dikirimkan kembali ke rekening BCA 3640145632 atas nama SITI ROMLAH selaku staf keuangan PT. Aatikah Lubnaa yang dipergunakan terdakwa sebagai rekening penampung, kemudian saksi Moh. Amiruddin, ST melakukan transfer sesuai dengan arahan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada Saksi SITI ROMLAH jika ada dana masuk dari rekening an. MOH AMIRUDDIN sejumlah Rp.76.712.500,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), lalu memerintahkan Saksi SITI ROMLAH untuk melakukan penarikan tunai, selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa.
- Bahwa pengajuan belanja material seal hidrolik pada KRI KBI yang diajukan oleh Terdakwa merupakan pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya (fiktif), sehingga berdasarkan Berita Acara Audit Nomor : 01/AL-BA AUDIT / PT / VIII / 2024 tentang pengajuan pembelian material dari Oky Hendra Praja tertanggal 31 Agustus 2024, diketahui PT. Aatikah Lubnaa mengalami kerugian materil sebesar Rp.80.750.000,- (Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP.------------- |