Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H. Yeni Wulandari Binti Seni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 181/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2963/M.5.45/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADISTI PRATAMA FEREVALDY,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yeni Wulandari Binti Seni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

Bahwa Terdakwa YENI WULANDARI BINTI SENI selaku Agen BRILINK Mitra Umi, Calo / Pihak Eksternal dan juga selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Kras, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan, bersama-sama dengan Saksi YULIYANTI PUSPITARINI BINTI KAMBALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Junior Associate Mantri Unit Kras pada Bank BRI Unit Kras, dalam kurun periode Tahun 2023 sampai dengan periode tahun 2024, bertempat di Bank BRI Unit Kras yang beralamat di Jl. Raya Kras No.2A, Dusun Purwodadi, Desa Purwodadi, Kec. Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu, secara melawan hukum: • Terdakwa turut serta membuat dan mempersiapkan administrasi pengajuan pinjaman para nasabah yang meliputi jenis usaha yang telah direkayasa seakan-akan para nasabah memiliki usaha yang dapat diajukan dalam pengajuan pinjaman. Perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan:  1) Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, pada Bab III Poin e.2 dan poin c. 2) Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. NOSE: S.22-DIR/ADK/08/2015 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel. Romawi V. Kebijakan Prosedur Kredit 3) Surat Edaran Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin. • Terdakwa turut serta membuat dan mempersiapkan administrasi pengajuan kredit para nasabah yang meliputi jaminan yang telah direkayasa seakan-akan milik para nasabah secara pribadi, namun pada kenyataannya jaminan tersebut merupakan milik orang lain. Perbuatan Terdakwa tersebut telah bertentangan dengan:  1) Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, pada Bab III Poin e.2 dan poin c. 2) Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. NOSE: S.22-DIR/ADK/08/2015 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel. Romawi V. Kebijakan Prosedur Kredit 3) Surat Edaran Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin • Terdakwa selaku Agen BRILINK Mitra UMI mengajukan beberapa nama nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah-nasabah tersebut. Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan:  1) Peraturan OJK Nomor 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum, pada Bab III Poin e.2 dan poin c 2) Surat Edaran PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. NOSE: S.22-DIR/ADK/08/2015 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ritel. Romawi V. Kebijakan Prosedur Kredit 3) Surat Edaran Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tentang Peraturan Disiplin. telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp.4.179.750.000 (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau orang lain yakni sebagai berikut: No. Nama 1. Nominal AHMAD KHOIRUL EFENDI BIN M. BAIDOWI 2. Rp.30.000.000 ARI ARTADIA BIN SENI 3. Rp.10.000.000 ARTIKA SILWA RESBANGUN BINTI SUNGAIJAN (ALM) Rp.40.000.000 4. BADRIYAH BINTI SUKI 5. Rp.10.000.000 BINTI ARIF AZIZAH 6. Rp.10.000.000 BUNGA SUCI ANITA SARI 7. Rp.40.000.000 CHOIRUL ANAM BIN SAHONO 8. Rp.14.250.000 DEFI RATNA MUKTI BINTI JASDI 9. Rp.10.000.000 DIDIK SUHARSONO BIN ISKANDAR (ALM) Rp.1.000.000   10. ELSA OKTAVIA BIN SAMINO Rp.10.000.000 11. FENDI AGUS SETIAWAN BIN SURAI Rp.42.000.000 12. FITRIA PUSPITA DEWI BINTI PURWANTO Rp.19.000.000 13. HARTUNIK BINTI SUKARI Rp.10.000.000 14. HARTUTIK BINTI SUWARNI (ALM) Rp.5.000.000 15. IKA AGUSTINA Rp.1.000.000 16. KHANZA BINTI BONARI (ALM) Rp.20.000.000 17. LAILATUL BADRIYAH BINTI WIJI (ALM) Rp.20.000.000 18. LILIS SETYOWATI BIN SADARWAN Rp.10.000.000 19. LULUK RAHMADHANI BINTI MUDJIMAN Rp.10.000.000 20. MASRIKAH BINTI WAHAB (ALM) Rp.25.000.000 21. MISIYAH BINTI MISIRAN Rp.10.000.000 22. MISTIAH BINTI JUMINGAN (ALM) Rp.5.000.000 23. NELLY BINTI MUHAMAD ILYAS Rp.5.000.000 24. NINIK NURHAINI BINTI HARJO DUKUT (ALM) Rp.10.000.000 25. NURHAYATRI BINTI MIANTO (ALM) Rp.20.000.000 26. PONADI BIN KETANG (ALM) Rp.6.000.000 27. RIZQI DWI AMELIA Rp.10.000.000 28. SITI SAROPAH BINTI BANAJI Rp.10.000.000 29. SUMARTO BIN SUMADI (ALM) Rp.10.000.000 30. SUMIATI BINTI SINTO Rp.7.000.000 31. SUPARMI BINTI WIJI ROKHANI (ALM) Rp.30.000.000 32. SUTIYAMI BINTI LASIMIN (ALM) Rp.50.000.000 33. TAOFIK EFENDI BIN MASDUKI Rp.10.000.000 34. TRI YULIATIN BINTI EKHSAN Rp.10.000.000 35. VIVI PUTRIA NINGSI BINTI PONADI Rp.5.000.000 36. WAHYUNI BINTI ROHMAT Rp.10.000.000 37. MOH ROPIK Rp.10.000.000 38. MUFIDZ ASHARI Rp.40.000.000 39. MUHAMMAD ARIF FUDIN Rp.20.000.000 40. SITI AMINAH Rp.10.000.000 41. VERRY SETIAWAN Rp.50.000.000 TOTAL Rp.675.250.000   yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.4.855.000.000 (empat milyar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah)

Subsidier :

Bahwa Terdakwa YENI WULANDARI BINTI SENI selaku Agen BRILINK Mitra Umi, Calo / Pihak Eksternal dan juga selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari BRI Unit Kras, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan, bersama-sama dengan Saksi YULIYANTI PUSPITARINI BINTI KAMBALI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Junior Associate Mantri Unit Kras pada Bank BRI Unit Kras, dalam kurun periode Tahun 2023 sampai dengan periode tahun 2024, bertempat di Bank BRI Unit Kras yang beralamat di Jl. Raya Kras No.2A, Dusun Purwodadi, Desa Purwodadi, Kec. Kras, Kabupaten Kediri, Jawa Timur atau pada suatu tempat lain, setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp.4.179.750.000 (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) atau orang lain sebagai berikut: No. Nama 1. Nominal AHMAD KHOIRUL EFENDI BIN M. BAIDOWI 2. Rp.30.000.000 ARI ARTADIA BIN SENI 3. Rp.10.000.000 ARTIKA SILWA RESBANGUN BINTI SUNGAIJAN (ALM) 4. Rp.40.000.000 BADRIYAH BINTI SUKI 5. Rp.10.000.000 BINTI ARIF AZIZAH 6. Rp.10.000.000 BUNGA SUCI ANITA SARI 7. Rp.40.000.000 CHOIRUL ANAM BIN SAHONO 8. Rp.14.250.000 DEFI RATNA MUKTI BINTI JASDI 9. Rp.10.000.000 DIDIK SUHARSONO BIN ISKANDAR (ALM) 10. Rp.1.000.000 ELSA OKTAVIA BIN SAMINO 11. Rp.10.000.000 FENDI AGUS SETIAWAN BIN SURAI 12. Rp.42.000.000 FITRIA PUSPITA DEWI BINTI PURWANTO 13. Rp.19.000.000 HARTUNIK BINTI SUKARI 14. Rp.10.000.000 HARTUTIK BINTI SUWARNI (ALM) 15. Rp.5.000.000 IKA AGUSTINA 16. Rp.1.000.000 KHANZA BINTI BONARI (ALM) 17. Rp.20.000.000 LAILATUL BADRIYAH BINTI WIJI (ALM) 18. Rp.20.000.000 LILIS SETYOWATI BIN SADARWAN 19. Rp.10.000.000 LULUK RAHMADHANI BINTI MUDJIMAN Rp.10.000.000   20. MASRIKAH BINTI WAHAB (ALM) Rp.25.000.000 21. MISIYAH BINTI MISIRAN Rp.10.000.000 22. MISTIAH BINTI JUMINGAN (ALM) Rp.5.000.000 23. NELLY BINTI MUHAMAD ILYAS Rp.5.000.000 24. NINIK NURHAINI BINTI HARJO DUKUT (ALM) Rp.10.000.000 25. NURHAYATRI BINTI MIANTO (ALM) Rp.20.000.000 26. PONADI BIN KETANG (ALM) Rp.6.000.000 27. RIZQI DWI AMELIA Rp.10.000.000 28. SITI SAROPAH BINTI BANAJI Rp.10.000.000 29. SUMARTO BIN SUMADI (ALM) Rp.10.000.000 30. SUMIATI BINTI SINTO Rp.7.000.000 31. SUPARMI BINTI WIJI ROKHANI (ALM) Rp.30.000.000 32. SUTIYAMI BINTI LASIMIN (ALM) Rp.50.000.000 33. TAOFIK EFENDI BIN MASDUKI Rp.10.000.000 34. TRI YULIATIN BINTI EKHSAN Rp.10.000.000 35. VIVI PUTRIA NINGSI BINTI PONADI Rp.5.000.000 36. WAHYUNI BINTI ROHMAT Rp.10.000.000 37. MOH ROPIK Rp.10.000.000 38. MUFIDZ ASHARI Rp.40.000.000 39. MUHAMMAD ARIF FUDIN Rp.20.000.000 40. SITI AMINAH Rp.10.000.000 41. VERRY SETIAWAN Rp.50.000.000 TOTAL Rp.675.250.000  menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu: • Terdakwa turut serta membuat dan mempersiapkan administrasi pengajuan pinjaman para nasabah yang meliputi jenis usaha yang telah direkayasa seakan-akan para nasabah memiliki usaha yang dapat diajukan dalam pengajuan pinjaman melalui Saksi YULIYANTI PUSPITARINI BINTI KAMBALI selaku Junior Associate Mantri Unit Kras pada Bank BRI Unit Kras. • Terdakwa turut serta membuat dan mempersiapkan administrasi pengajuan kredit para nasabah yang meliputi jaminan yang telah direkayasa seakan-akan milik para nasabah secara pribadi, namun pada kenyataannya jaminan tersebut merupakan milik orang lain melalui Saksi YULIYANTI PUSPITARINI BINTI KAMBALI selaku Junior Associate Mantri Unit Kras pada Bank BRI Unit Kras. • Terdakwa selaku Agen BRILINK Mitra UMI telah mengajukan beberapa nama nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah-nasabah tersebut. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.4.855.000.000 (empat milyar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah) 

Pihak Dipublikasikan Ya