| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Reg. Perk. No. : PDM- 6885 / Eoh .2 /11 /2025
a. Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
|
:
|
REINO ENGGAR PRADETA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
36 tahun / 15 Mei 1989
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Simpang L.A Sucipto No. 394 B kota Malang .
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
|
|
|
|
b. Penahanan :
|
|
|
-
-
|
Penyidik
Perpanajangan oleh JPU
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 September 2025 s/d tanggal 01 Oktober 2025
Rutan, sejak tanggal 02 Oktober 2025 s/d tanggal 10 November 2025
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 November 2025 s/d tanggal 29 November 2025
|
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa REINO ENGGAR PRADETA pada hari, waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Royal Plaza Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada tanggal 28 Mei 2025 dalam rangka tour di bali dan terdakwa mengenal saksi NUR FARIDA pada saat itu terdakwa mengaku bernama ABDUL FATTAH. Bahwa setelah dari tour di bali terdakwa mengajak bertemu dengan saksi NUR FARIDA di Royal Plaza Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya untuk memberikan penawaran Tour Ke Dieng dengan harga murah Rp. 1.150.000 per orang dimana saat itu saksi NUR FARIDA masih belum berkenan dan selang beberapa hari terdakwa menawarkan Umroh gratis + Turki hanya dengan pembayaran Pasport dan Visa dengan memberikan dokumen yang diterbitkan dari KBIH NURUL ULUM Malang yang mana untuk meyakinkan saksi NUR FARIDA. Bahwa pada awal bulan juli 2025 terdakwa menanyakan Kembali terkait konfirmasi keberangkatan ke Dieng dengan kesepakatan berangkat pada tanggal 28 Juni 2025, namun pada tanggal 26 Juni 2025 terdakwa memberikan kabar dan pengunduran jadwal dikarenakan Mantan Istri terdakwa dan anak terdakwa meninggal di Samarinda. Bahwa pada awal Agustus 2025 terdakwa bersama keluarga saksi NUR FARIDA berangkat ke Jakarta dengan Tujuan pengurusan Visa turki dan terdakwa menyuruh saksi NUR FARIDA untuk mencetak rekening koran 3 bulan terakhir namun di rekening saksi NUR FARIDA kurang dari Rp. 45.000.000 sehingga terdakwa mengatakan siap membantu untuk manipulasi dengan meminta biaya Rp. 1.500.000 namun pada saat itu saksi . NUR FARIDA tidak memiliki uang, dan pada saat itu terdakwa mengedit Visa Turki dan mengirimkan kepada saksi NUR FARIDA agar percaya, setelah itu terdakwa melakukan mencetak tiket bis dan terdakwa mengabari bahwa ada kendala teknis yang pada akhirnya terdakwa mengarahkan untuk menggunakan pesawat untuk meyakinkan terdakwa membuat/mengedit tiket pesawat tersebut dan terdakwa kirimkan ke saksi NUR FARIDA untuk keberangkatan dari Surabaya ke Jakarta. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2025 saksi NUR FARIDA sudah sampai di Bandara Juanda Surabaya setelah itu terdakwa melalui handphone mengatakan untuk menunggu Gus Ali untuk keberangkatannya, kemudian setelah terdakwa mengabari tersebut terdakwa menghubungi saksi NUR FARIDA dengan mengaku sebagai Gus Ali dari KBIH Nurul Ulum Kota Malang yang mana terdakwa hanya meyakinkan saja untuk keberangkatan namun pada akhirnya terdakwa menggadaikan hp terdakwa sehingga tidak dibisa dihubungi lagi.
- Bahwa pada tanggal 7 Juni 2025 saksi NUR FARAIDA menyepakati untuk keberangkatan ke Dieng pada tanggal 28 Juni 2025, pada tanggal 12 Juni 2025 saksi NUR FARIDA melakukan pembayaran dengan nominal Rp. 8.871.000 secara Transfer ke BANK BCA dengan No Rekening 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI secara bertahap sesuai dengan arahan terdakwa yaitu :
- Tanggal 8 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 2.000.000 peruntukkannya Untuk uang DP ke DIENG.
- Tanggal 12 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk tambahan DP ke Dieng.
- Tanggal 20 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 2.000.000 peruntukannya untuk pembayaran ke DIENG.
- Tanggal 21 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 1.800.000 peruntukannya untuk pelunasan ke DIENG.
- Tanggal 27 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 1.071.000 peruntukannya untuk oleh oleh .
- Tanggal 11 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk biaya kamar hotel.
|
- Bahwa pada tanggal 13 Juni 2025 terdakwa mengaku sebagai nama ABDUL FATTAH memberikan penawaran Umroh Gratis tanpa syarat dengan menggunakan travel Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) NURUL ULUM hanya melakukan pembayaran sendiri meliputi VISA, PASPORT, VAKSIN dll dijanjikan berangkat pada tanggal 12 Agustus 2025 dan manasiknya pada tanggal 28 Juli 2025 dengan pembayaran total senilai Rp. 10.771.000, saksi NUR FARIDA kemudian mengikuti arahan terdakwa untuk melakukan sejumlah transfer, yaitu:
- Tanggal 13 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 1.900.000 peruntukkannya pembayaran Paspor.
- Tanggal 17 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama AINIS ZAMRONAH ke BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 3.165.200 peruntukannya untuk pembayaran VISA.
- Tanggal 8 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 1.500.000 peruntukannya untuk pembayaran Kamar di Arab.
- Tanggal 10 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 400.000 peruntukannya Biaya kepengurusan VISA.
- Tanggal 12 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk Kesehatan.
- Tanggal 16 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk baiaya operasional Ust REINNO ENGGAR PRADETA.
- Tanggal 5 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 1.470.000 peruntukannya untuk pembayaran Tiket ke Jakarta.
- Tanggal 9 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 450.000 peruntukannya untuk Handling Koper.
- Tanggal 11 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 385.000 peruntukannya untuk Pembayaran Bagasi Pesawat.
- Tanggal 16 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk Pembayaran operasional Ust REINNO ENGGAR PRADETA
- Tanggal 14 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk Pembayaran Koper Kecil.
Sehingga total yang sudah dibayarkan senilai Rp. 10.771.000 Terhadap pembayaran tersebut sampai saat ini tidak ada keberangkatan dan untuk dokumen cetak visa, Undangan Manasik, Surat Keterangan Umroh KBIH NURUL ULUM MALANG semuanya adalah rekaan terdakwa.
- Bahwa untuk wisata ke dieng dan penawaran Fasilitas Umroh Gratis + Turki tersebut saksi NUR FARIDA dengan cara Transfer dan bertahap sesuai arahan terdakwa dimana total keseluruhannya Rp. 18.642.000,- (delapan belas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) pembayaran tersebut sudah terdakwa terima namun peruntukkannya bukan untuk penawaran yang terdakwa berikan melainkan untuk kepentingan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NUR FARIDA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 18.642.000,- (delapan belas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa terdakwa REINO ENGGAR PRADETA pada hari, waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Royal Plaza Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya atau setidak - tidaknya dalam wilayah hukum pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada tanggal 28 Mei 2025 dalam rangka tour di bali dan terdakwa mengenal saksi NUR FARIDA pada saat itu terdakwa mengaku bernama ABDUL FATTAH. Bahwa setelah dari tour di bali terdakwa mengajak bertemu dengan saksi NUR FARIDA di Royal Plaza Jl. A. Yani No. 16-18 Surabaya untuk memberikan penawaran Tour Ke Dieng dengan harga murah Rp. 1.150.000 per orang dimana saat itu saksi NUR FARIDA masih belum berkenan dan selang beberapa hari terdakwa menawarkan Umroh gratis + Turki hanya dengan pembayaran Pasport dan Visa dengan memberikan dokumen yang diterbitkan dari KBIH NURUL ULUM Malang yang mana untuk meyakinkan saksi NUR FARIDA. Bahwa pada awal bulan juli 2025 terdakwa menanyakan Kembali terkait konfirmasi keberangkatan ke Dieng dengan kesepakatan berangkat pada tanggal 28 Juni 2025, namun pada tanggal 26 Juni 2025 terdakwa memberikan kabar dan pengunduran jadwal dikarenakan Mantan Istri terdakwa dan anak terdakwa meninggal di Samarinda. Bahwa pada awal Agustus 2025 terdakwa bersama keluarga saksi NUR FARIDA berangkat ke Jakarta dengan Tujuan pengurusan Visa turki dan terdakwa menyuruh saksi NUR FARIDA untuk mencetak rekening koran 3 bulan terakhir namun di rekening saksi NUR FARIDA kurang dari Rp. 45.000.000 sehingga terdakwa mengatakan siap membantu untuk manipulasi dengan meminta biaya Rp. 1.500.000 namun pada saat itu saksi . NUR FARIDA tidak memiliki uang, dan pada saat itu terdakwa mengedit Visa Turki dan mengirimkan kepada saksi NUR FARIDA agar percaya, setelah itu terdakwa melakukan mencetak tiket bis dan terdakwa mengabari bahwa ada kendala teknis yang pada akhirnya terdakwa mengarahkan untuk menggunakan pesawat untuk meyakinkan terdakwa membuat/mengedit tiket pesawat tersebut dan terdakwa kirimkan ke saksi NUR FARIDA untuk keberangkatan dari Surabaya ke Jakarta. Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2025 saksi NUR FARIDA sudah sampai di Bandara Juanda Surabaya setelah itu terdakwa melalui handphone mengatakan untuk menunggu Gus Ali untuk keberangkatannya, kemudian setelah terdakwa mengabari tersebut terdakwa menghubungi saksi NUR FARIDA dengan mengaku sebagai Gus Ali dari KBIH Nurul Ulum Kota Malang yang mana terdakwa hanya meyakinkan saja untuk keberangkatan namun pada akhirnya terdakwa menggadaikan hp terdakwa sehingga tidak dibisa dihubungi lagi.
- Bahwa pada tanggal 7 Juni 2025 saksi NUR FARAIDA menyepakati untuk keberangkatan ke Dieng pada tanggal 28 Juni 2025, pada tanggal 12 Juni 2025 saksi NUR FARIDA melakukan pembayaran dengan nominal Rp. 8.871.000 secara Transfer ke BANK BCA dengan No Rekening 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI secara bertahap sesuai dengan arahan terdakwa yaitu :
- Tanggal 8 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 2.000.000 peruntukkannya Untuk uang DP ke DIENG.
- Tanggal 12 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk tambahan DP ke Dieng.
- Tanggal 20 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 2.000.000 peruntukannya untuk pembayaran ke DIENG.
- Tanggal 21 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 1.800.000 peruntukannya untuk pelunasan ke DIENG.
- Tanggal 27 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 1.071.000 peruntukannya untuk oleh oleh .
- Tanggal 11 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk biaya kamar hotel.
|
- Bahwa pada tanggal 13 Juni 2025 terdakwa mengaku sebagai nama ABDUL FATTAH memberikan penawaran Umroh Gratis tanpa syarat dengan menggunakan travel Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) NURUL ULUM hanya melakukan pembayaran sendiri meliputi VISA, PASPORT, VAKSIN dll dijanjikan berangkat pada tanggal 12 Agustus 2025 dan manasiknya pada tanggal 28 Juli 2025 dengan pembayaran total senilai Rp. 10.771.000, saksi NUR FARIDA kemudian mengikuti arahan terdakwa untuk melakukan sejumlah transfer, yaitu:
- Tanggal 13 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 1.900.000 peruntukkannya pembayaran Paspor.
- Tanggal 17 Juni 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama AINIS ZAMRONAH ke BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 3.165.200 peruntukannya untuk pembayaran VISA.
- Tanggal 8 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 1.500.000 peruntukannya untuk pembayaran Kamar di Arab.
- Tanggal 10 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BCA dengan No Rek 4390849406 atas nama TRESNI LUSIATI senilai Rp 400.000 peruntukannya Biaya kepengurusan VISA.
- Tanggal 12 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA ke BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk Kesehatan.
- Tanggal 16 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk baiaya operasional Ust REINNO ENGGAR PRADETA.
- Tanggal 5 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 1.470.000 peruntukannya untuk pembayaran Tiket ke Jakarta.
- Tanggal 9 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 450.000 peruntukannya untuk Handling Koper.
- Tanggal 11 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 385.000 peruntukannya untuk Pembayaran Bagasi Pesawat.
- Tanggal 16 Juli 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk Pembayaran operasional Ust REINNO ENGGAR PRADETA
- Tanggal 14 Agustus 2025 melakukan Transfer dari Bank Jatim dengan No Rek 0762035081 atas nama NUR FARIDA BANK BRI dengan No Rek 146701004923502 atas nama REINO ENGGAR PRADETA senilai Rp 500.000 peruntukannya untuk Pembayaran Koper Kecil.
Sehingga total yang sudah dibayarkan senilai Rp. 10.771.000 Terhadap pembayaran tersebut sampai saat ini tidak ada keberangkatan dan untuk dokumen cetak visa, Undangan Manasik, Surat Keterangan Umroh KBIH NURUL ULUM MALANG semuanya adalah rekaan terdakwa.
- Bahwa untuk wisata ke dieng dan penawaran Fasilitas Umroh Gratis + Turki tersebut saksi NUR FARIDA dengan cara Transfer dan bertahap sesuai arahan terdakwa dimana total keseluruhannya Rp. 18.642.000,- (delapan belas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah) pembayaran tersebut sudah terdakwa terima namun peruntukkannya bukan untuk penawaran yang terdakwa berikan melainkan untuk kepentingan terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi NUR FARIDA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 18.642.000,- (delapan belas juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Bahwa setelah terdakwa memperoleh transfer dari saksi NUR FARIDA tidak mempergunakan sesuai yang dikatakan terdakwa kepada saksi NUR FARIDA tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP |