Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
951/Pid.B/2025/PN Sby Fathol Rasyid, SH 1.MAT ALI Bin YAKUP ( Alm)
2.BAGUS SUHARYANTO Bin SUWARNO ( Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 951/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.2410/M.5.10.3/EKU.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAT ALI Bin YAKUP ( Alm)[Penahanan]
2BAGUS SUHARYANTO Bin SUWARNO ( Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

------------ Bahwa terdakwa MATALI Bin YAKUP bersama-sama dengan terdakwa BAGUS SUHARYANTO Bin SUWARNO pada hari Jum at tanggal 21 Pebruari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Pebruari 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di warung kopi Jl. Jarak Kecamatan Sawahan – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------- Pada awalnya terdakwa MATALI Bin YAKUP bertemu dengan terdakwa BAGUS SUHARYANTO Bin SUWARNO di warung kopi Jl. Jarak Kecamatan Sawahan – Surabaya. Lalu kedua terdakwa sepakat untuk melakukan taruhan judi bola dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Kemudian kedua terdakwa melihat jadwal pertandingan sepak bola (liga Indonesia) di HP milik para terdakwa dimana saat itu ada pertandingan antara Dewa United melawan Persebaya Surabaya dimana saat itu terdapat bursa taruhan (Asian Handicap) 0 : 3/4 yang artinya Dewa United (atas) VS Persebaya (bawah). Lalu terdakwa terdakwa MATALI Bin YAKUP pegang / memilih Persebaya dan terdakwa BAGUS SUHARYANTO Bin SUWARNO pegang / memilih Dewa United dan kedua terdakwa juga sepakat untuk taruhan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang taruhannya dipegang oleh terdakwa BAGUS SUHARYANTO Bin SUWARNO. Setelah menunggu sampai pukul 21.00 Wib pertandingan antara Dewa United VS Persebaya selesai yang dimenangkan oleh Klub Dewa United dengan skor 2 – 0 sehingga terdakwa BAGUS SUHARYANTO Bin SUWARNO dinyatakan sebagai pemenang taruhan tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian ( Nastain Muhaimin dan saksi Bamabang Putranto) sehingga kedua terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan penggeledahan dimana saat itu ditemukan sebuah HP merk Samsung J7 prime warna abu- abu, sebuah HP merk Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa para terdakwa dalam melakukan perjudian bola (menggunakan uang sebagai taruhan) tersebut untuk mendapatkan keuntungan serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke – 3 KUHP.

 

 

SUBSIDAIR

 

------------ Bahwa terdakwa MATALI Bin YAKUP bersama-sama dengan terdakwa BAGUS SUHARYANTO Bin SUWARNO pada hari Jum at tanggal 21 Pebruari 2025 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Pebruari 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat di warung kopi Jl. Jarak Kecamatan Sawahan – Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “menggunakan kesempatan main judi“ yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------- Pada awalnya terdakwa MATALI Bin YAKUP bertemu dengan terdakwa BAGUS SUHARYANTO Bin SUWARNO di warung kopi Jl. Jarak Kecamatan Sawahan – Surabaya. Lalu kedua terdakwa sepakat untuk melakukan taruhan judi bola dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Kemudian kedua terdakwa melihat jadwal pertandingan sepak bola (liga Indonesia) di HP milik para terdakwa dimana saat itu ada pertandingan antara Dewa United melawan Persebaya Surabaya dimana saat itu terdapat bursa taruhan (Asian Handicap) 0 : 3/4 yang artinya Dewa United (atas) VS Persebaya (bawah). Lalu terdakwa terdakwa MATALI Bin YAKUP pegang / memilih Persebaya dan terdakwa BAGUS SUHARYANTO Bin SUWARNO pegang / memilih Dewa United dan kedua terdakwa juga sepakat untuk taruhan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang taruhannya dipegang oleh terdakwa BAGUS SUHARYANTO Bin SUWARNO. Setelah menunggu sampai pukul 21.00 Wib pertandingan antara Dewa United VS Persebaya selesai yang dimenangkan oleh Klub Dewa United dengan skor 2 – 0 sehingga terdakwa BAGUS SUHARYANTO Bin SUWARNO dinyatakan sebagai pemenang taruhan tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh petugas Kepolisian ( Nastain Muhaimin dan saksi Bambang Putranto) sehingga kedua terdakwa ditangkap untuk diproses lebih lanjut dan dilakukan penggeledahan dimana sat itu ditemukan sebuah HP merk merk Samsung Jp warna abu-abu, sebuah HP merk Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan berdasarkan hasil pemeriksaan diterangkan bahwa para terdakwa dalam melakukan perjudian bola (menggunakan uang sebagai taruhan) tersebut hanya iseng untuk mengisi kekosongan waktu karena para terdakwa mempunyai pekerjaan sebagai tukang sol sepatu dan penjual spion serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya