Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | FANNI SAYOGA | PT. SIPOA | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) / PT SIPOA dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT SIPOA;
4. Menunjuk dan mengangkat :
- KURNIASANDI DIMAS PRADANA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-170.AH.04.05-2024 tanggal 30 Agustus 2024, berkantor di Twin Tower B Lantai 7, Jalan Kalisari I Nomor 1, Surabaya.
- EDO PRASETYO TANTIONO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-186.AH.04.05-2024 tanggal 17 September 2024, berkantor di Jl. Ploso Timur II Nomor 56, Surabaya; dan
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT SIPOA, selanjutnya sebagai Tim Kurator apabila Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT SIPOA dinyatakan pailit;
5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) paling lambat pada hari ke- 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT SIPOA, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5;
7. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang / PT SIPOA. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |