Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 24 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
451/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | LIZA NIKEN SUSANTI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Nanang kristanto, SH | LIZA NIKEN SUSANTI |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | YAYASAN NURUL HAYAT SURABAYA | 2 | LURAH MEDOKAN AYU |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan peristiwa peralihan hak atas OBYEK SENGKETA milik dari PENGGUGAT yang beralih kepada TERGUGAT pada Kantor Kelurahan Medokan Ayu/TURUT TERGUGAT II merupakan peralihan hak yang melawan hukum dan tidak sah secara menurut hukum.
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas OBYEK SENGKETA sebagaimana yang diuraikan di bawah ini :
- Sebidang tanah dan bangunan berupa Rumah yang tercatat pada Buku C No. 3623 Persil 36 Klas DT II Kav. No. 240 Seluas + 200 M2, atas nama LIZA NIKEN SUSANTI/PENGGUGAT yang terletak di Jl. Medokan Sawah Timur IXD No. 61, Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Kota Surabaya dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Bangunan milik Orang Lain
- Sebelah Timur : Bangunan milik Orang Lain
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : Jalan
- Membatalkan peralihan hak atas nama TERGUGAT yang tidak mempunyai dasar hukum serta mengembalikan seperti semula atas nama dari PENGGUGAT sebagaimana yang tercatat dalam Buku C No. 3623 Persil 36 Klas DT II atau yang dikenal dengan Kav. No. 240 Seluas + 200 M2 pada Kantor TURUT TERGUGAT II.
- Menyatakan PENGGUGAT dapat melakukan peralihan hak atas OBYEK SENGKETA karena hibah kepada YAYASAN NURUL HAYAT SURABAYA/TURUT TERGUGAT I berdasarkan Akta Hibah secara Notariel yang dibuat oleh Notaris/PPAT yang nantinya dapat dilakukan pencatatan maupun perubahan balik nama pada Kantor Kelurahan Medokan Ayu/TURUT TERGUGAT II.
- Menyatakan dan Memerintahkan kepada para pihak dalam perkara a quo ini untuk supaya tunduk dan patuh berdasarkan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap/Inkracht.
- Menghukum Pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara sebagai akibat timbulnya gugatan ini menurut peraturan yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |