Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1187/Pid.B/2025/PN Sby | DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. | ANDI TOPAN Bin SUKARMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 1187/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2285/M.5.43/Eku.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ------ Bahwa Terdakwa ANDI TOPAN BIN SUKARMAN pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 14.03 WIB atau dalam suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau dalam suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di JL Margomulyo Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. ---------------
ATAU
Kedua : ------ Bahwa Terdakwa ANDI TOPAN BIN SUKARMAN pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 14.03 WIB atau dalam suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau dalam suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di JL Margomulyo Surabaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |