Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
677/Pid.B/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. 1.IRSYAD ARDIANSYAH BIN IMAM SOFI’I
2.REGHA YOGA DWI SAPUTRO BIN HERU WAHYUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 677/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/M.5.43/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRSYAD ARDIANSYAH BIN IMAM SOFI’I[Penahanan]
2REGHA YOGA DWI SAPUTRO BIN HERU WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----------- Bahwa Terdakwa I IRSYAD ARDIANSYAH BIN IMAM SOFI’I dan Terdakwa II REGHA YOGA DWI SAPUTRO BIN HERU WAHYUDI Bersama-sama dengan saksi Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO (dalam berkas terpisah), saksi Anak  ABU BAKAR BIN DOFIR (dalam berkas terpisah), saksi Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH (dalam berkas terpisah), saksi Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI (dalam berkas terpisah), dan Sdr. Sulton alias Senton (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di depan Bengkel Mardiono Jl Rajawali Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa serta mangadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka”. Perbuatan para Anak lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira jam 18.00 wib terdakwa II REGHA YOGA DWI SAPUTRO BIN HERU WAHYUDI yang merupakan anggota geng Sektor Pusat mengajak terdakwa I IRSYAD ARDIANSYAH BIN IMAM SOFI’I dan Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO(dalam berkas terpisah) untuk minum kopi di warung kopi BTR Jl Koblen Bubutan Surabaya, terdakwa I, terdakwa II dan saksi Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO pergi ke warung kopi menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol L-6846-KC milik terdakwa II, sesampainya di warung kopi BTR sudah ada saksi Anak  ABU BAKAR BIN DOFIR, saksi Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH, saksi Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI, serta Sdr. SULTON alias SENTON (DPO), kemudian mereka bertujuh meminum minuman keras jenis Arak.
  • Sekira jam 23.30 wib terdakwa II melakukan live streaming instagram konten (tawuran) dengan menggunakan handphone merk Realme warna hijau milik terdakwa II dengan akun instagram kelompok Geng SEKTOR PUSAT, kemudian ada komentar dari kelompok Geng JERMAN yang menanggapi ajakan tawuran selanjutnya posisinya disepakati di depan SMP 5 Jl Rajawali Kota Surabaya jam 03.00 wib, selanjutnya terdakwa I , terdakwa II , Anak ABU BAKAR BIN DOFIR, Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH, Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI, mengambil peralatan masing-masing berupa senjata tajam guna melakukan tawuran.
  • Sekira jam 03.00 wib, terdakwa I , terdakwa II , Anak  ABU BAKAR BIN DOFIR, Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH, Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI, Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO serta Sdr. SULTON alias SENTON (DPO) berkumpul di dekat SMP 5 Jl Rajawali Kota Surabaya, namun masih sepi, setelah itu terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk menyalakan kembang api guna memberi kode tawuran siap dimulai dan agar kelompok Geng JERMAN keluar.
  • Setelah terdakwa I menyalakan kembang api, kemudian keluarlah 4(empat) orang dari dalam gang tepatnya di depan bengkel Mardiono Jl Rajawali Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya, yang salah satunya adalah Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA yang berdiri paling depan dengan membawa balok kayu. Melihat hal tersebut, Anak ABU BAKAR BIN DOFIR dan Anak  FAISAL BIN MOCH MUSLEH langsung menyerang mengacungkan celurit, melihat hal tersebut, 3(tiga) orang lari menyelamatkan diri, sedangkan Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA tetap berada di tempat, kemudian Anak ABU BAKAR BIN DOFIR langsung membacokkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran panjang ± 78 cm sebanyak 1(satu)kali mengenai punggung dan tangan kiri Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, sedangkan Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH membacokkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna merah gagang kayu warna hitam ukuran panjang ± 90 cm sebanyak 1(satu) kali mengenai tangan kanan Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA yang menyebabkan Saksi Korban terjatuh dan balok kayu yang dibawa Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA pun jatuh di atas aspal jalan, saat Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA terjatuh, Anak ABU BAKAR BIN DOFIR kembali membacokkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran panjang ± 78 cm yang dibawanya sebanyak 1(satu) kali kearah mengenai kepala Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, lalu Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH kembali membacokkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna merah gagang kayu warna hitam ukuran panjang ± 90 cm yang dibawanya sebanyak 4(empat) kali mengenai tangan kanan dan jari Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, selanjutnya Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI mengambil 1(satu) balok kayu dengan panjang ± 199 cm yang berada di jalan kemudian memukulkan balok kayu tersebut sebanyak 1(satu) kali mengenai kaki sebelah kanan Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, dilanjutkan oleh terdakwa II yang saat itu berada diatas motor Honda Beat warna putih Nopol L-6846-KC milik terdakwa II bersama dengan terdakwa I menendang bahu kanan Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, lalu Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO membacokkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis celurit berwarna hijau bergagang kayu warna hitam dengan ukuran panjang ± 75 cm yang dibawanya sebanyak 4(empat) kali mengenai punggung Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, kemudian Anak ABU BAKAR BIN DOFIR kembali membacokkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran panjang ± 78 cm yang sebanyak 1(satu) kali mengenai punggung Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, lalu Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA berusaha untuk merangkak mundur namun terdakwa II menabrakkan roda sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol L-6846-KC mengenai lempeng perut sebelah kanan Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA setelah itu terdakwa II menendang sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan kaki kanan mengenai bahu kanan Saksi Korban, lalu Sdr. Sulton alias Senton dengan menggunakan kaki kanan menendang wajah Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA sebanyak 1(satu) kali. Setelah itu, Terdakwa I IRSYAD ARDIANSYAH BIN IMAM SOFI’I dan Terdakwa II REGHA YOGA DWI SAPUTRO BIN HERU WAHYUDI Bersama-sama dengan saksi Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO (dalam berkas terpisah), saksi Anak  ABU BAKAR BIN DOFIR (dalam berkas terpisah), saksi Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH (dalam berkas terpisah), saksi Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI (dalam berkas terpisah), dan Sdr. Sulton alias Senton (DPO) melarikan diri dari tempat tersebut dan berkumpul di Jl Demak Surabaya, lalu kembali ke rumah masing-masing.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka RM 13129749 tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat oleh dr. Setya Aji Priyatna, Sp.FM, dokter pada Instalasi Kedokteran dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo Surabaya, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 22.35 wib telah melakukan pemeriksaan luka atas nama MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI, Laki-Laki, Tempat Lahir Surabaya tanggal 27 November 2002, usia 22 tahun,  dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Seorang laki-laki, mengaku berusia dua puluh dua tahun, tinggi badan seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan enam puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan:

a. Luka memar pada tungkai bawah kanan.

b. Luka lecet pada punggung, tangan kanan dan kiri, lengan bawah kiri, tungkai bawah kanan.

Luka tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

c. Luka bacok pada jari telunjuk tangan kanan, jari tengah tangan kanan, jari manis tangan kanan.

d. Luka bacok yang telah terjahit pada kepala.

Luka tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tajam.

  1. Luka – luka tersebut di atas mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.

----- Perbuatan Terdakwa I IRSYAD ARDIANSYAH BIN IMAM SOFI’I dan Terdakwa II REGHA YOGA DWI SAPUTRO BIN HERU WAHYUDI Bersama-sama dengan saksi Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO, saksi Anak ABU BAKAR BIN DOFIR, saksi Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH, saksi Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI, dan Sdr. Sulton alias Senton (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP –-----------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

         KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa I IRSYAD ARDIANSYAH BIN IMAM SOFI’I dan Terdakwa II REGHA YOGA DWI SAPUTRO BIN HERU WAHYUDI Bersama-sama dengan saksi Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO (dalam berkas terpisah), saksi Anak  ABU BAKAR BIN DOFIR (dalam berkas terpisah), saksi Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH (dalam berkas terpisah), saksi Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI (dalam berkas terpisah), dan Sdr. Sulton alias Senton (DPO) pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di depan Bengkel Mardiono Jl Rajawali Kelurahan Tanjung Perak Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat”. Perbuatan para Anak lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekira jam 18.00 wib terdakwa II REGHA YOGA DWI SAPUTRO BIN HERU WAHYUDI yang merupakan anggota geng Sektor Pusat mengajak terdakwa I IRSYAD ARDIANSYAH BIN IMAM SOFI’I dan Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO(dalam berkas terpisah) untuk minum kopi di warung kopi BTR Jl Koblen Bubutan Surabaya, terdakwa I, terdakwa II dan saksi Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO pergi ke warung kopi menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol L-6846-KC milik terdakwa II, sesampainya di warung kopi BTR sudah ada saksi Anak  ABU BAKAR BIN DOFIR, saksi Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH, saksi Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI, serta Sdr. SULTON alias SENTON (DPO), kemudian mereka bertujuh meminum minuman keras jenis Arak.
  • Sekira jam 23.30 wib terdakwa II melakukan live streaming instagram konten (tawuran) dengan menggunakan handphone merk Realme warna hijau milik terdakwa II dengan akun instagram kelompok Geng SEKTOR PUSAT, kemudian ada komentar dari kelompok Geng JERMAN yang menanggapi ajakan tawuran selanjutnya posisinya disepakati di depan SMP 5 Jl Rajawali Kota Surabaya jam 03.00 wib, selanjutnya terdakwa I , terdakwa II , Anak ABU BAKAR BIN DOFIR, Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH, Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI, mengambil peralatan masing-masing berupa senjata tajam guna melakukan tawuran.
  • Sekira jam 03.00 wib, terdakwa I , terdakwa II , Anak  ABU BAKAR BIN DOFIR, Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH, Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI, Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO serta Sdr. SULTON alias SENTON (DPO) berkumpul di dekat SMP 5 Jl Rajawali Kota Surabaya, namun masih sepi, setelah itu terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk menyalakan kembang api guna memberi kode tawuran siap dimulai dan agar kelompok Geng JERMAN keluar.
  • Setelah terdakwa I menyalakan kembang api, kemudian keluarlah 4(empat) orang dari dalam gang tepatnya di depan bengkel Mardiono Jl Rajawali Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya, yang salah satunya adalah Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA yang berdiri paling depan dengan membawa balok kayu. Melihat hal tersebut, Anak ABU BAKAR BIN DOFIR dan Anak  FAISAL BIN MOCH MUSLEH langsung menyerang mengacungkan celurit, melihat hal tersebut, 3(tiga) orang lari menyelamatkan diri, sedangkan Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA tetap berada di tempat, kemudian Anak ABU BAKAR BIN DOFIR langsung membacokkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran panjang ± 78 cm sebanyak 1(satu)kali mengenai punggung dan tangan kiri Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, sedangkan Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH membacokkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna merah gagang kayu warna hitam ukuran panjang ± 90 cm sebanyak 1(satu) kali mengenai tangan kanan Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA yang menyebabkan Saksi Korban terjatuh dan balok kayu yang dibawa Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA pun jatuh di atas aspal jalan, saat Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA terjatuh, Anak ABU BAKAR BIN DOFIR kembali membacokkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran panjang ± 78 cm yang dibawanya sebanyak 1(satu) kali kearah mengenai kepala Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, lalu Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH kembali membacokkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna merah gagang kayu warna hitam ukuran panjang ± 90 cm yang dibawanya sebanyak 4(empat) kali mengenai tangan kanan dan jari Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, selanjutnya Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI mengambil 1(satu) balok kayu dengan panjang ± 199 cm yang berada di jalan kemudian memukulkan balok kayu tersebut sebanyak 1(satu) kali mengenai kaki sebelah kanan Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, dilanjutkan oleh terdakwa II yang saat itu berada diatas motor Honda Beat warna putih Nopol L-6846-KC milik terdakwa II bersama dengan terdakwa I menendang bahu kanan Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, lalu Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO membacokkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis celurit berwarna hijau bergagang kayu warna hitam dengan ukuran panjang ± 75 cm yang dibawanya sebanyak 4(empat) kali mengenai punggung Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, kemudian Anak ABU BAKAR BIN DOFIR kembali membacokkan 1(satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan ukuran panjang ± 78 cm yang sebanyak 1(satu) kali mengenai punggung Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA, lalu Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA berusaha untuk merangkak mundur namun terdakwa II menabrakkan roda sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol L-6846-KC mengenai lempeng perut sebelah kanan Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA setelah itu terdakwa II menendang sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan kaki kanan mengenai bahu kanan Saksi Korban, lalu Sdr. Sulton alias Senton dengan menggunakan kaki kanan menendang wajah Saksi Korban MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI ALIAS SETIA sebanyak 1(satu) kali. Setelah itu, Terdakwa I IRSYAD ARDIANSYAH BIN IMAM SOFI’I dan Terdakwa II REGHA YOGA DWI SAPUTRO BIN HERU WAHYUDI Bersama-sama dengan saksi Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO (dalam berkas terpisah), saksi Anak  ABU BAKAR BIN DOFIR (dalam berkas terpisah), saksi Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH (dalam berkas terpisah), saksi Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI (dalam berkas terpisah), dan Sdr. Sulton alias Senton (DPO) melarikan diri dari tempat tersebut dan berkumpul di Jl Demak Surabaya, lalu kembali ke rumah masing-masing.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Luka RM 13129749 tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat oleh dr. Setya Aji Priyatna, Sp.FM, dokter pada Instalasi Kedokteran dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soetomo Surabaya, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira jam 22.35 wib telah melakukan pemeriksaan luka atas nama MUHAMMAD ARIF SETIA BUDI, Laki-Laki, Tempat Lahir Surabaya tanggal 27 November 2002, usia 22 tahun,  dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Seorang laki-laki, mengaku berusia dua puluh dua tahun, tinggi badan seratus enam puluh lima sentimeter, berat badan enam puluh kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan:

a. Luka memar pada tungkai bawah kanan.

b. Luka lecet pada punggung, tangan kanan dan kiri, lengan bawah kiri, tungkai bawah kanan.

Luka tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

c. Luka bacok pada jari telunjuk tangan kanan, jari tengah tangan kanan, jari manis tangan kanan.

d. Luka bacok yang telah terjahit pada kepala.

Luka tersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tajam.

  1. Luka – luka tersebut di atas mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian.

----- Perbuatan Terdakwa I IRSYAD ARDIANSYAH BIN IMAM SOFI’I dan Terdakwa II REGHA YOGA DWI SAPUTRO BIN HERU WAHYUDI Bersama-sama dengan saksi Anak RYU SEPTIANSYAH BIN GANDA FITRIATMOKO, saksi Anak ABU BAKAR BIN DOFIR, saksi Anak FAISAL BIN MOCH MUSLEH, saksi Anak NUFAL ACHMAD JAMIL BIN FAISAL EFENDI, dan Sdr. Sulton alias Senton (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP –-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya