Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby PT SILIWANGI SUMBER MAKMUR PT SAMUDRA AGUNG REALITY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 59/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT SILIWANGI SUMBER MAKMUR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arif Yahya, S.H.PT SILIWANGI SUMBER MAKMUR
Termohon
NoNama
1PT SAMUDRA AGUNG REALITY
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan PT SAMUDRA AGUNG REALITY dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT SAMUDRA AGUNG REALITY;

4. Menunjuk dan mengangkat :

  • Sdr. PETRIC NICO MARULITUA, S.H., berkantor di Nico Simanjuntak & Partners, Jl. Plafon 1 No. 17, Kel. Kayu Putih, Jakarta Timur, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-412.AH.04.05-2022, tertanggal 26 September 2022;
  • Sdr. RAYNALDO RAJAGUKGUK, S.H., berkantor di BLADE & CO LAW FIRM, MTH Square Ground Floor (GF) A4 A. Jl. Letjen MT. Haryono Kav. 10, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13330, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-34.AH.04.05-2025, tertanggal 10 Maret 2025;

Untuk bertindak selaku Pengurus dalam mengurus harta Termohon PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;

5. Membebankan seluruh biaya timbul dalam perkara ini kepada Termohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak