Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1166/Pdt.P/2025/PN Sby LIEM UNG KANG/TJANDRA SASMITRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 1166/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIEM UNG KANG/TJANDRA SASMITRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KACUNG, S.H.LIEM UNG KANG/TJANDRA SASMITRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2.       Menyatakan istri Pemohon, yang bernama NG SIOE FANG/SUFIA DEWI, lahir di Surabaya, pada tanggal 23 Januari 1949, berusia 76 (tujuh puluh enam) tahun, tidak cakap hukum dan berada di bawah pengampuan;     

3.      Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu atas diri istri Pemohon, yang bernama NG SIOE FANG/SUFIA DEWI tersebut;

4.      Memberikan ijin kepada Pemohon selaku Pengampu untuk mewakili istri Pemohon, yang bernama NG SIOE FANG/SUFIA DEWI selaku Terampu, untuk menyewakan dan/atau menjual atau mengalihkan hak kepada pihak lain atas 2 (dua) bidang tanah hak milik sebagaimana tercatat dalam SHM No. 719/Desa Mojowarno, seluas 34.580 m?2;, dan SHM No. 720/Desa Mojowarno, seluas 20.310 m?2;, yang mana kedua bidang tanah tersebut terletak di Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, terdaftar atas nama LIEM UNG KANG/TJANDRA SASMITRA;

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak