Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby 1.HERMAN BUDI WAHONO
2.KAHARUDIN
PT. TOHITINDO MULTICRAFT INDUSTRIES Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERMAN BUDI WAHONO
2KAHARUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD YANI, SHHERMAN BUDI WAHONO
2AHMAD YANI, SHKAHARUDIN
Tergugat
NoNama
1PT. TOHITINDO MULTICRAFT INDUSTRIES
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Putus/berakhir  dikarenakan alasan Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun terhitung sejak Putusan ini diucapkan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus hak – hak Para Penggugat sesuai ketentuan Pasal : 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021,  berupa uang pesangon sebesar : 1,75 (satu koma tujuh puluh lima ) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja sebesar : 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang penggantian hak ( berupa cuti tahun 2024 ) sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021, yang jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp. 205.489.174,- (Dua Ratus lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah ) dengan perincian masing – masing Penggugat sebagai berikut :
    HERMAN BUDI WAHONO           ( Penggugat  I )
    • Uang Pesangon       : 1, 75 x ( 9 x  Rp. 4.638.582,- )               =  Rp.  73.057.667,-
    • Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp. 4.638.582,-              =  Rp.  27.831.492,-
    • Uang Penggantian Hak ( Cuti tahunan 2024 )

     12   hari  x  upah perhari  :  Rp. 154.619,-                               =  Rp.    1.855.428,-

     Jumlah                                                                                      =  Rp.  102.744.587,-

  1.   KAHARUDIN                                 ( Penggugat  II )
    • Uang Pesangon       : 1, 75 x ( 9 x  Rp. 4.638.582,- )               =  Rp.  73.057.667,-
    • Uang Penghargaan Masa Kerja : 6 x Rp. 4.638.582,-              =  Rp.  27.831.492,-
    • Uang Penggantian Hak ( Cuti tahunan 2024 )

     12   hari  x  upah perhari  :  Rp. 154.619,-                               =  Rp.    1.855.428,-

     Jumlah                                                                                      =  Rp.  102.744.587,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak