Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1271/Pdt.G/2025/PN Sby DWI ARMELIA 1.PT BUANA TUNAS SEGARA SUBUR
2.ROSSARIA WIDHAWATI WIDAYAT
3.EKO CAHYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1271/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI ARMELIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. NAKO TATA HULLU, S.H.DWI ARMELIA
Tergugat
NoNama
1PT BUANA TUNAS SEGARA SUBUR
2ROSSARIA WIDHAWATI WIDAYAT
3EKO CAHYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN HUKUM WILAYAH JAWA TIMUR Cq DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
2KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI KOTA SURABAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi dan tidak beritikad baik terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan Surat Perjanjian Jasa Penyimpanan Barang dengan Nomor :  001 /GDG-COLD.BTSS-PJPB/DA/SBY/II/2025 antara Penggugat denganTergugat I dan Tergugat II BATAL DEMI HUKUM dikarenakan Tidak Memiliki Itikad Baik sesuai dengan Pasal 1338 Kuh Perdata;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap seluruh harta Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III baik barang bergerak dan barang tidak bergerak yang ada saat ini ataupun harta benda yang akan ada di masa mendatang milik dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III termasuk diantaranya:
  1. Gedung Perkantoran dan Gudang Penyimpanan PT Buana Tunas Segara Subur (BTSS) yang berada di Komplek Pergudangan Mutiara, Jalan Tambak Langon Indah No. 6, Kelurahan Tambak Sarioso,Kecamatan Asem Rowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur-Indonesia.
  2. Ruko PT Buana Tunas Segara Subur (BTSS) yang berada di Jl. Perak Timur No.512, Blok C-9, RT.002/RW.03, Perak Utara, Kec. Pabean Cantian, Kota SBY, Jawa Timur Surabaya, Jawa TImur 60165, ID
  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT atas seluruh kerugian baik secara Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil yang sejumlah : (Kerugian Materiil : Rp. 180.000.000 + Rp. 10.000.000 + (±) Rp. 5.500.000) + (Kerugian Immateriil : Rp. 120.000.000 + Rp. 3.000.000.000) = Rp. 3.315.000.000,- (Tiga Miliar Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah);
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan masing-masing membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah ) per harinya, setiap Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III pada saat lalai dalam memenuhi isi putusan perkara ini yang terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakannya putusan perkara a quo dan jika tidak dibayar, harta atau aset milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dapat dieksekusi melalui sita dan lelang aset pada 7 Hari Kerja setelah Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam keadaan lalai;
  3. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada amar putusan ini dan segera bertindak untuk mencabut izin usaha secara keseluruhan milik PT Buana Tunas Segara Subur (BTSS) dengan batas waktu 14 Hari Kerja pada saat putusan ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde);
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun terdapat upaya banding, dengan atau tanpa jaminan;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak