Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1012/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1012/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2538 / M.5.10.3 / Eku.2 / 04 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

SURAT DAKWAAN

       No.Reg.Perkara : PDM –2538 / Eku.2 / 04  / 2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

 CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO  

Tempat lahir

:

Surabaya     

Umur / tanggal lahir

:

44  tahun /  22 Januari 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kalijudan 9-C / 01, RT 003 / RW 006 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo Surabaya

Agama  

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

2.  Penahanan  :

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal  03 Maret 2025  s/d tanggal 22 Maret 2025   

Perpanjangan PU

 

:

 

Rutan, sejak tanggal  23 Maret 2025   s/d tanggal 01 Mei 2025

JPU

:

 

Rutan, sejak tanggal 28 April 2025 s/d tanggal 17 Mei 2025  

3.  Dakwaan :

Kesatu 

         Bahwa terdakwa  CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO  pada hari  Sabtu   tanggal   01 Maret 2025  sekitar pukul  23.30   WIB atau setidak-tidaknya  pada bulan Maret   tahun  2025 bertempat   di  warung Kopi Djoedjoegan Jl. Jagir Kec. Tambaksari Surabaya atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara – cara sebagai berikut :

-  Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari  Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di warung Kopi Djoedjoegan Jl. Jagir Kec. Tambaksari Surabaya telah melakukan perjudian jenis bola    dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

-  Bahwa awalnya terdakwa melihat pertandingan sepak bola antara Bournemouth melawan Wolves kemudian terdakwa mencari musuh serta dapat titipan dari sdr IMAN untuk mencarikan musuh dimana IMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO)  memegang Bournemouth di warung tersebut terdakwa mendapatkan musuh / lawan yaitu saksi ADI KARIYANTO yang memegang Wolves kemudian terdakwa sdr IMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO)  dan saksi ADI KARIYANTO bertaruh di babak ke 2 sebesar                   Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan aturan Bournemouth nge Voor ¼ setelah babak ke-2 selesai hasil pertandingannya adalah 1-1 alias seri dimana babak ke-1 Bournemouth unggul 1-0 maka terdakwa kalah sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) maka seharunya terdakwa membayar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi ADI KARIYANTO.

    -   Bahwa cara menentukan menang dan kalah adalah dengan menunggu pertandingan sepak bola hingga selesai dan menyesuaikan sesuai aturan dalam aturan judi sepak bola, apabila taruhan 1 babak pertama maka yang dihitung hanya babak pertama, begitupula dengan babak ke 2 dan apabila ada voor jika skor 0-0 dan voor ¼ jika terdakwa menang setengahnya jika skor  0-0 voor ½ jika terdakwa menang maka terdakwa menang penuh.

 

 

 

 

 

 

-  Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi AMINULLOH, SH, MH dan saksi  ILHAM FAJAR PANGSTU  selaku anggota kepolisian dari Polrestabes   Surabaya  pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yaitu :  uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 lembar dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar milik terdakwa dan 1 (satu) buah HP Redmi 13 warna hitam IMEI 1 : 863168073695869, IMEI 2 : 863168173695877 milik terdakwa .

-  Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis judi bola bersifat untung-untungan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang sebagai pencaharian.

 

       Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP

                                                                 ATAU

Kedua  

                                                              

           Bahwa terdakwa CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO  pada hari  Sabtu   tanggal   01 Maret 2025  sekitar pukul  23.30   WIB atau setidak-tidaknya  pada bulan Maret   tahun  2025 bertempat   di  warung Kopi Djoedjoegan Jl. Jagir Kec. Tambaksari Surabaya atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi,  yang  diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari  Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di warung Kopi Djoedjoegan Jl. Jagir Kec. Tambaksari Surabaya telah melakukan perjudian jenis bola    dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

-  Bahwa awalnya terdakwa melihat pertandingan sepak bola antara Bournemouth melawan Wolves kemudian terdakwa mencari musuh serta dapat titipan dari sdr IMAN untuk mencarikan musuh dimana IMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO)  memegang Bournemouth di warung tersebut terdakwa mendapatkan musuh / lawan yaitu saksi ADI KARIYANTO yang memegang Wolves kemudian terdakwa sdr IMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO)  dan saksi ADI KARIYANTO bertaruh di babak ke 2 sebesar                   Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan aturan Bournemouth nge Voor ¼ setelah babak ke-2 selesai hasil pertandingannya adalah 1-1 alias seri dimana babak ke-1 Bournemouth unggul 1-0 maka terdakwa kalah sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) maka seharunya terdakwa membayar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi ADI KARIYANTO.

    -   Bahwa cara menentukan menang dan kalah adalah dengan menunggu pertandingan sepak bola hingga selesai dan menyesuaikan sesuai aturan dalam aturan judi sepak bola, apabila taruhan 1 babak pertama maka yang dihitung hanya babak pertama, begitupula dengan babak ke 2 dan apabila ada voor jika skor 0-0 dan voor ¼ jika terdakwa menang setengahnya jika skor  0-0 voor ½ jika terdakwa menang maka terdakwa menang penuh.

-  Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi AMINULLOH, SH, MH dan saksi  ILHAM FAJAR PANGSTU  selaku anggota kepolisian dari Polrestabes   Surabaya  pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa  yaitu :  uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 lembar dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar milik terdakwa dan 1 (satu) buah HP Redmi 13 warna hitam IMEI 1 : 863168073695869, IMEI 2 : 863168173695877 milik terdakwa .

-  Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis judi bola bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

 

          Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya