Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1012/Pid.B/2025/PN Sby | DAMANG ANUBOWO SE SH MH | CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1012/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 2538 / M.5.10.3 / Eku.2 / 04 / 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM –2538 / Eku.2 / 04 / 2025
2. Penahanan :
3. Dakwaan : Kesatu Bahwa terdakwa CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di warung Kopi Djoedjoegan Jl. Jagir Kec. Tambaksari Surabaya atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di warung Kopi Djoedjoegan Jl. Jagir Kec. Tambaksari Surabaya telah melakukan perjudian jenis bola dengan menggunakan uang sebagai taruhan. - Bahwa awalnya terdakwa melihat pertandingan sepak bola antara Bournemouth melawan Wolves kemudian terdakwa mencari musuh serta dapat titipan dari sdr IMAN untuk mencarikan musuh dimana IMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) memegang Bournemouth di warung tersebut terdakwa mendapatkan musuh / lawan yaitu saksi ADI KARIYANTO yang memegang Wolves kemudian terdakwa sdr IMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan saksi ADI KARIYANTO bertaruh di babak ke 2 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan aturan Bournemouth nge Voor ¼ setelah babak ke-2 selesai hasil pertandingannya adalah 1-1 alias seri dimana babak ke-1 Bournemouth unggul 1-0 maka terdakwa kalah sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) maka seharunya terdakwa membayar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi ADI KARIYANTO. - Bahwa cara menentukan menang dan kalah adalah dengan menunggu pertandingan sepak bola hingga selesai dan menyesuaikan sesuai aturan dalam aturan judi sepak bola, apabila taruhan 1 babak pertama maka yang dihitung hanya babak pertama, begitupula dengan babak ke 2 dan apabila ada voor jika skor 0-0 dan voor ¼ jika terdakwa menang setengahnya jika skor 0-0 voor ½ jika terdakwa menang maka terdakwa menang penuh.
- Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi AMINULLOH, SH, MH dan saksi ILHAM FAJAR PANGSTU selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 lembar dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar milik terdakwa dan 1 (satu) buah HP Redmi 13 warna hitam IMEI 1 : 863168073695869, IMEI 2 : 863168173695877 milik terdakwa . - Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis judi bola bersifat untung-untungan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang akan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang sebagai pencaharian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP ATAU Kedua
Bahwa terdakwa CHANDRA NURANTO Bin AGUS SUDIANTO pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di warung Kopi Djoedjoegan Jl. Jagir Kec. Tambaksari Surabaya atau setidaknya yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHP, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut diatas pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 Wib bertempat di warung Kopi Djoedjoegan Jl. Jagir Kec. Tambaksari Surabaya telah melakukan perjudian jenis bola dengan menggunakan uang sebagai taruhan. - Bahwa awalnya terdakwa melihat pertandingan sepak bola antara Bournemouth melawan Wolves kemudian terdakwa mencari musuh serta dapat titipan dari sdr IMAN untuk mencarikan musuh dimana IMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) memegang Bournemouth di warung tersebut terdakwa mendapatkan musuh / lawan yaitu saksi ADI KARIYANTO yang memegang Wolves kemudian terdakwa sdr IMAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan saksi ADI KARIYANTO bertaruh di babak ke 2 sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan aturan Bournemouth nge Voor ¼ setelah babak ke-2 selesai hasil pertandingannya adalah 1-1 alias seri dimana babak ke-1 Bournemouth unggul 1-0 maka terdakwa kalah sebesar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) maka seharunya terdakwa membayar Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi ADI KARIYANTO. - Bahwa cara menentukan menang dan kalah adalah dengan menunggu pertandingan sepak bola hingga selesai dan menyesuaikan sesuai aturan dalam aturan judi sepak bola, apabila taruhan 1 babak pertama maka yang dihitung hanya babak pertama, begitupula dengan babak ke 2 dan apabila ada voor jika skor 0-0 dan voor ¼ jika terdakwa menang setengahnya jika skor 0-0 voor ½ jika terdakwa menang maka terdakwa menang penuh. - Bahwa barang bukti yang diamankan oleh saksi AMINULLOH, SH, MH dan saksi ILHAM FAJAR PANGSTU selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa yaitu : uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 lembar dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 lembar milik terdakwa dan 1 (satu) buah HP Redmi 13 warna hitam IMEI 1 : 863168073695869, IMEI 2 : 863168173695877 milik terdakwa . - Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan perjudian jenis judi bola bersifat untung-untungan serta tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |