Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby 1.Yudha Firmandes, SE
2.Norma Dwi Lestari
3.Anis Wahyuni Novitasari
4.Andre Tri Bhakti Irawan
PT Prospero Propertindo Sentosa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yudha Firmandes, SE
2Norma Dwi Lestari
3Anis Wahyuni Novitasari
4Andre Tri Bhakti Irawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ariyanto Hermawan, S.H., M.H., CLAYudha Firmandes, SE
2Ariyanto Hermawan, S.H., M.H., CLANorma Dwi Lestari
3Ariyanto Hermawan, S.H., M.H., CLAAnis Wahyuni Novitasari
4Ariyanto Hermawan, S.H., M.H., CLAAndre Tri Bhakti Irawan
Termohon
NoNama
1PT Prospero Propertindo Sentosa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon Pailit untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Termohon Pailit yaitu PT. Prospero Propertindo Sentosa, PAILIT dengan segala akibat hukumnya;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses jalannya Kepailitan Termohon Pailit;

4. Menunjuk dan mengangkat Tim Kurator sebagai berikut :

  1. Hendra Prawiro, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus no. AHU-98.AH.04.03-2021 berkantor di Perumahan Sentra Point Blok AC – 7, Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur 60294.
  2. Gianina Elizabeth, S.H., M.H.,, Kurator dan Pengurus yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus no. AHU-223.AH.04.05-2023 berkantor di Jalan Manyar Kertoarjo V No.15, Mojo, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur 60285.

5. Menyatakan bahwa besaran imbalan jasa Tim Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai melaksanakan tugasnya;

6. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak