| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 6564 / M.5.10 / Eoh.2 / 10 / 2025
- Identitas terdakwa :
|
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan / Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ARHIFKI AINUR ROHMAN Bin SUMANTO.
Bojonegoro.
20 tahun / 22 Juni 2006.
Laki-laki.
Indonesia.
Jl. Genting Tambak Dalam RT. 004, RW. 002, Kel. Genting Kalianak Kec. Asem Rowo Surabaya ;
Islam.
Karyawan restoran nasi goreng 69.
---.
|
- Penahanan :
Terdakwa di tahan di RUTAN :
- Penyidik sejak tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 16 September 2025.
- Penyidik Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2025 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2025.
- Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November 2025.
- Dakwaan :
Pertama :
----------- Bahwa terdakwa ARHIFKI AINUR ROHMAN Bin SUMANTO bersama-sama dengan Anak saksi RENGGET FEBRIYANTO Bin AGUS SUPENDI (penyidikan dalam berkas terpisah) dan sekitar 10 (sepuluh) orang temannya yang tidak dikenal, pada hari Jum’at, tanggal 11 April 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan umum depan kantor Bulog Jalan A. Yani Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau tetap menguasai barang yang dicuri, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa melihat di status teman-temannya sesama pengikut perguruan pencak silat Pagar Nusa yang berisi “ajakan kopdar di Grand Heaven Sepanjang Sidoarjo” sehingga terdakwa yang merupakan anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa tertarik untuk ikut ;
- Bahwa kemudian sekira jam 23.30 WIB, sepulang kerja terdakwa berangkat ke Grand Heaven Jl. Sepanjang Sidoarjo untuk menghadiri acara Kopdar komunitas perguruan pencak silat Pagar Nusa bersama temannya yang bernama RAMA menaiki sepeda motor milik Sdr. RAMA Honda Vario warna hitam ;
- Bahwa kemudian sekira jam 00.30 WIB (masuk hari Jum’at tanggal 11 April 2025) terdakwa bersama temannya sampai diacara Kopdar didepan Grand Heaven Jl. Sepanjang Sidoarjo, namun ketika terdakwa datang, terdakwa bertemu dengan Anak Saksi RENGGET RENGGET FEBRIYANTO Bin AGUS SUPENDI (Anggota Pencak Silat Pagar Nusa Ranting Sukomanunggal Surabaya) sudah berada dilokasi dan sudah bubar, banyak yang sudah meninggalkan tempat, sehingga terdakwa juga ikut pulang. Kemudian terdakwa mengikuti rombongan Pagar Nusa dari berbagai cabang Surabaya melaksanakan iring-iringan sebanyak 10 (sepuluh) unit motor, hingga sesampainya di pom bensin di Jl. Sepanjang Sidoarjo terdakwa memisahkan diri untuk membeli bensin terlebih dahulu bersama RAMA ;
- Bahwa kemudian sekira jam 02.00 WIB di jalan umum di depan Dolog Jl. Ahmad Yani Surabaya, ketika saksi korban Dimas Fanani berboncengan naik sepeda motor dengan saksi Zyuwita Sukma Verdiana, yang saat itu saksi Dimas Fanani memakai celana hitam dan jaket hodie warna hitam komunitas Pencak Silat Setia Hati Teratai karena habis latihan beladiri pencak silat setia hati teratai bermaksud pulang, tiba-tiba dipotong lajunya dan dikepung oleh pengguna sepeda motor dan kelompoknya sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) pengguna sepeda motor dari anggota Pencak Silat Pagar Nusa termasuk diantaranya Anak Saksi RENGGET FEBRIYANTO Bin AGUS SUPENDI (anggota pencak silat Pagar Nusa Ranting Sukomanunggal Surabaya), saksi GILANG RAKA SIWI Bin BAMBANG SISWANTO (anggota pencak silat Pagar Nusa Ranting Kedungdoro Surabaya) dan terdakwa ARHIFKI AINUR ROHMAN Bin SUMANTO yang saksi korban tidak kenal, dan diantara mereka kelompok Pencak Silat Pagar Nusa tersebut langsung menyuruh saksi korban melepas jaket hodie komunitas PSHT yang saksi korban pakai, lalu sampai salah satu pelaku menarik mengucapkan “copot-copot/lepas-lepas”, saksi korban sampai meninggalkan sepeda motornya karena terdorong para pelaku yang memukuli saksi korban dibagian wajah dan kepala dengan menggunakan tangan kosong, ada yang menggunakan potongan batu bata dan sisa petasan namun saksi korban tidak membalas sama sekali hanya melindungi bagian wajah dan kepala saksi korban, lalu terdakwa langsung ikut menarik paksa Hodie yang dipakai korban dan terdakwa langsung berhasil merebut paksa hodie bertuliskan JLENK (salah satu perguruan Pencak Silat Setia Hati) yang dipakai saksi korban tersebut yang berisi 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna merah, dompet berisi uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), KTP, SIM, Kartu ATM, Kartu Pelajar dan Id Card Pekerjaan tanpa seijin saksi korban, dan langsung membawa kabur hodie tersebut untuk selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban menuju kearah terminal Joyoboyo dan selanjutnya langsung kembali ke Mess terdakwa di Jl. Semarang Tembok Lor Surabaya, sedangkan hodie bertuliskan JLENK (salah satu perguruan Pencak Silat Setia Hati) milik korban, terdakwa simpan di messnya terdakwa ;
- Bahwa atas kekerasan tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala kiri, ditemukan luka lecet pada dahi kiri, pelipis kiri, pipi kiri, punggung kiri dan pada punggung tengah, ditemukan luka memar pada dahi kiri, dan pada pipi kiri, akibat kekerasan tumpul, sebagaimana hasil kesimpulan Visum et Repertum Nomor : R/246/IV/X/2025/Rsb. Surabaya, tanggal 28 April 2025 yang dibuat dokter pemeriksa dr. VICO MARDENATA ;
- Bahwa atas barang-barang milik saksi korban yang diambil terdakwa dan teman-temannya tanpa seijin saksi korban tersebut, saksi korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 4.760.000,- (empat juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 terdakwa mendengar saksi GILANG RAKA SIWI Bin BAMBANG SISWANTO (anggota pencak silat Pagar Nusa Ranting Kedungdoro Surabaya) tertangkap oleh petugas kepolisian, lalu sekira jam 23.00 WIB sepulang kerja terdakwa langsung membuang hodie bertuliskan JLENK (salah satu perguruan Pencak Silat Setia Hati) milik saksi korban yang terdakwa simpan langsung terdakwa buang di kali/sungai Jl. Semarang dekat pom bensin Jl. Semarang Surabaya untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 01.00 WIB di Jl. Tandes Surabaya dekat lampu merah, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
------------Bahwa terdakwa ARHIFKI AINUR ROHMAN Bin SUMANTO bersama-sama dengan Anak saksi RENGGET FEBRIYANTO Bin AGUS SUPENDI (penyidikan dalam berkas terpisah) dan sekitar 10 (sepuluh) orang temannya yang tidak dikenal, pada hari Jum’at, tanggal 11 April 2025 sekira jam 02.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan umum depan kantor Bulog Jalan A. Yani Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka, dengan cara diantaranya sebagai berikut : ----------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025 sekira jam 16.00 WIB, terdakwa melihat di status teman-temannya sesama pengikut perguruan pencak silat Pagar Nusa yang berisi “ajakan kopdar di Grand Heaven Sepanjang Sidoarjo” sehingga terdakwa yang merupakan anggota perguruan pencak silat Pagar Nusa tertarik untuk ikut ;
- Bahwa kemudian sekira jam 23.30 WIB, sepulang kerja terdakwa berangkat ke Grand Heaven Jl. Sepanjang Sidoarjo untuk menghadiri acara Kopdar komunitas perguruan pencak silat Pagar Nusa bersama temannya yang bernama RAMA menaiki sepeda motor milik Sdr. RAMA Honda Vario warna hitam ;
- Bahwa kemudian sekira jam 00.30 WIB (masuk hari Jum’at tanggal 11 April 2025) terdakwa bersama temannya sampai diacara Kopdar didepan Grand Heaven Jl. Sepanjang Sidoarjo, namun ketika terdakwa datang, terdakwa bertemu dengan Anak Saksi RENGGET RENGGET FEBRIYANTO Bin AGUS SUPENDI (Anggota Pencak Silat Pagar Nusa Ranting Sukomanunggal Surabaya) sudah berada dilokasi dan sudah bubar, banyak yang sudah meninggalkan tempat, sehingga terdakwa juga ikut pulang. Kemudian terdakwa mengikuti rombongan Pagar Nusa dari berbagai cabang Surabaya melaksanakan iring-iringan sebanyak 10 (sepuluh) unit motor, hingga sesampainya di pom bensin di Jl. Sepanjang Sidoarjo terdakwa memisahkan diri untuk membeli bensin terlebih dahulu bersama RAMA ;
- Bahwa kemudian sekira jam 02.00 WIB di jalan umum di depan Dolog Jl. Ahmad Yani Surabaya, ketika saksi korban Dimas Fanani berboncengan naik sepeda motor dengan saksi Zyuwita Sukma Verdiana, yang saat itu saksi Dimas Fanani memakai celana hitam dan jaket hodie warna hitam komunitas Pencak Silat Setia Hati Teratai karena habis latihan beladiri pencak silat setia hati teratai bermaksud pulang, tiba-tiba dipotong lajunya dan dikepung oleh pengguna sepeda motor dan kelompoknya sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) pengguna sepeda motor dari anggota Pencak Silat Pagar Nusa termasuk diantaranya Anak Saksi RENGGET FEBRIYANTO Bin AGUS SUPENDI (anggota pencak silat Pagar Nusa Ranting Sukomanunggal Surabaya), saksi GILANG RAKA SIWI Bin BAMBANG SISWANTO (anggota pencak silat Pagar Nusa Ranting Kedungdoro Surabaya) dan terdakwa ARHIFKI AINUR ROHMAN Bin SUMANTO yang saksi korban tidak kenal, dan diantara mereka kelompok Pencak Silat Pagar Nusa tersebut langsung menyuruh saksi korban melepas jaket hodie komunitas PSHT yang saksi korban pakai, lalu sampai salah satu pelaku menarik mengucapkan “copot-copot/lepas-lepas”, saksi korban sampai meninggalkan sepeda motornya karena terdorong para pelaku yang memukuli saksi korban dibagian wajah dan kepala dengan menggunakan tangan kosong, ada yang menggunakan potongan batu bata dan sisa petasan namun saksi korban tidak membalas sama sekali hanya melindungi bagian wajah dan kepala saksi korban, lalu terdakwa langsung ikut menarik paksa Hodie yang dipakai korban dan terdakwa langsung berhasil merebut paksa hodie bertuliskan JLENK (salah satu perguruan Pencak Silat Setia Hati) yang dipakai saksi korban tersebut, dan langsung membawa kabur hodie tersebut untuk selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan korban menuju kearah terminal Joyoboyo dan selanjutnya langsung kembali ke Mess terdakwa di Jl. Semarang Tembok Lor Surabaya, sedangkan hodie bertuliskan JLENK (salah satu perguruan Pencak Silat Setia Hati) milik saksi korban, terdakwa simpan di messnya terdakwa;
- Bahwa atas kekerasan tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala kiri, ditemukan luka lecet pada dahi kiri, pelipis kiri, pipi kiri, punggung kiri dan pada punggung tengah, ditemukan luka memar pada dahi kiri, dan pada pipi kiri, akibat kekerasan tumpul, sebagaimana hasil kesimpulan Visum et Repertum Nomor : R/246/IV/X/2025/Rsb. Surabaya, tanggal 28 April 2025 yang dibuat dokter pemeriksa dr. VICO MARDENATA ;
- Bahwa terdakwa bersama teman-temannya melakukan perbuatannya tersebut sebagai aksi balasan kepada perguruan Pencak Silat Setia Hati Terate yang juga pernah melakukan aksi penggeroyokan kepada pengikut perguruan Pencak Silat Pagar Nusa dilokasi lain, contoh kejadian di Jalan Lontar Surabaya;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 terdakwa mendengar saksi GILANG RAKA SIWI Bin BAMBANG SISWANTO (anggota pencak silat Pagar Nusa Ranting Kedungdoro Surabaya) tertangkap oleh petugas kepolisian, lalu sekira jam 23.00 WIB sepulang kerja terdakwa langsung membuang hodie bertuliskan JLENK (salah satu perguruan Pencak Silat Setia Hati) milik saksi korban yang terdakwa simpan langsung terdakwa buang di kali/sungai Jl. Semarang dekat pom bensin Jl. Semarang Surabaya untuk menghilangkan jejak.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira jam 01.00 WIB di Jl. Tandes Surabaya dekat lampu merah, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian ;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Surabaya, 23 Oktober 2025
Penuntut Umum
Wanto Hariyono, S.H.
Jaksa Madya NIP. 19791210 200501 1 009
|
|