Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
567/Pdt.G/2025/PN Sby RESTU NINGHIDAYAH 1.Walikota Pemerintah Kota Surabaya
2.Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kota Surabaya
3.Pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Timur
4.Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur
5.Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Pemerintah Kota Surabaya I
6.Tjipto Chandra
7.Menteri Dalam Negeri R.I.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 567/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RESTU NINGHIDAYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Yunus Wahyu Laturette, SHRESTU NINGHIDAYAH
Tergugat
NoNama
1Walikota Pemerintah Kota Surabaya
2Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kota Surabaya
3Pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Timur
4Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur
5Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Pemerintah Kota Surabaya I
6Tjipto Chandra
7Menteri Dalam Negeri R.I.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I – VI baik bersama – sama maupun masing – masing adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1365 BW ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap : “ tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Kaliasin Nomor 119 dan Nomor 121 Kota Surabaya, yang sekarang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121 Kota Surabaya, dengan Luas 1.151 m2 dan 2.645 m2 “ ;
  4. Menyatakan Jual – Beli sebagaimana tercantum di dalam Akta Perjanjian Jual - Beli Nomor 26 tertanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 5221, dan Akta Perjanjian Jual – Beli Nomor 34 tertanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 5222, yang dibuat dihadapan R.AY. Sri Hartini, S.H., Notaris di Surabaya adalah sah menurut hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  5. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pembeli Yang Beretikad Baik yang kepentingan hukumnya wajib dilindungi oleh Hukum dan Ilmu PerUndang – Undangan Yang berlaku, terhadap pembelian tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Kaliasin Nomor 119 dan Nomor 121 Kota Surabaya, yang sekarang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121 Kota Surabaya, dengan Luas 1.151 m2 dan 2.645 m2, yang dibeli dari Alm. Ny. Hj. Siti Fathijah alias Soerani, sebagaimana tertuang di dalam Akta Perjanjian Jual - Beli Nomor 26 tertanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 5221, dan Akta Perjanjian Jual – Beli Nomor 34 tertanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 5222, yang dibuat dihadapan R.AY. Sri Hartini, S.H., Notaris di Surabaya ;
  6. Menyatakan Penggugat adalah satu – satu’nya pemilik yang sah menurut hukum terhadap atas sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Kaliasin Nomor 119 Verponding 5221 seluas 1.151m2 dan Jalan Kaliasin No. 121 Verponding No. 5222 , seluas 2.645m2, yang sekarang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121 Kota Surabaya, sehingga karena’nya kepemilikan Penggugat atas obyek hukum tersebut sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat ;
  7. Memerintahkan kepada Tergugat V (Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Pemerintah Kota Surabaya I) agar segera memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Kaliasin Nomor 119 dan Nomor 121 Kota Surabaya, yang sekarang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121 Kota Surabaya, dengan Luas 1.151 m2 dan 2.645 m2 dimaksud diatas ;
  8. Menghukum Tergugat I – VI atau pihak – pihak lain manapun yang memperoleh Hak dari padanya, untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak dan beralamat di Jalan Kaliasin Nomor 119 dan Nomor 121 Kota Surabaya, yang sekarang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121 Kota Surabaya, dengan Luas 1.151 m2 dan 2.645 m2 “, dan kemudian selanjutnya menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat ;
  9. Menyatakan bahwa Hak Pakai sebagaimana tertuang dalam Sertifikaat Hak Pakai Nomor 12 dan Nomor 13 atas tanah berikut bangunan di Jalan Kaliasin Nomor 119 dan Nomor 121 Kota Surabaya, yang sekarang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121 Kota Surabaya, dengan Luas 1.151 m2 dan 2.645 m2 “, dinyatakan cacat hukum, sehingga karena’nya tidak sah dan tidak berlaku menurut hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, selanjutnya mengembalikan Hak dan Kewenangan atas tanah berikut bangunan tersebut kepada Penggugat ;

 

 

  1. Menghukum Tergugat I – III untuk membayar ganti – rugi kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Kerugian Materiil :

Bahwa Terhalangnya Hak – Hak keperdataan Penggugat sebagai Pembeli yang beretikad baik dan sebagai pemilik yang sah secara hukum, dimana Penggugat terhalang untuk melakukan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat atas tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Kaliasin Nomor 119 dan Nomor 121 Kota Surabaya, yang sekarang setempat dikenal sebagai Jalan Basuki Rahmat Nomor 119 dan 121 Kota Surabaya, dengan Luas 1.151 m2 dan 2.645 m2, sebagaimana tertuang di dalam Akta Perjanjian Jual - Beli Nomor 26 tertanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 5221, dan Akta Perjanjian Jual – Beli Nomor 34 tertanggal 14 November 1992 dengan Perponding Nomor 5222, yang dibuat dihadapan R.AY. Sri Hartini, S.H., Notaris di Surabaya, serta bahkan terancam nya hak – hak keperdataan Penggugat sebagai Pembeli yang beretikad baik dan sebagai pemilik yang sah secara hukum terkait kepemilikan obyek hukum tersebut diatas, bahkan kerugian yang nyata tersebut semakin terasa dimana terhalangnya keinginan Penggugat untuk menjual obyek hukum tersebut diatas yang dimana atas hal tersebut setidak – tidaknya Penggugat akan memperoleh hasil dari Penjualan obyek hukum tersebut diatas adalah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) / Permeter Persegi, dan untuk bangunan : Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) / Permeter Persegi di kali Luas Tanah 3.796m2, sehingga luas tanah : 3.796 m2 X 40.000.000,/m2- = Rp. 151.840.000.000,-  Luas Bangunan : 3.500 m2 X 8.000.000,-/m2  = Rp. 28.000.000.000,- , Sehingga Total Kerugian Penggugat adalah : Rp. 179.840.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Milyard Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;

Sehingga total kerugian Materiil Penggugat yang harus dibayarkan oleh Tergugat I – III Baik bersama – sama maupun masing - masing / tanggung - renteng adalah senilai Rp. 179.840.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Milyard Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) ;

B. Kerugian Immateriil

Bahwa besarnya kerugian Immateriil dalam perkara aquo tidak dapat demikian saja dinilai, karena atas terjadinya permasalahan hukum dalam hubungan Perkara ini, dan atas semua kerugian Penggugat serta atas semua tindakan Tergugat I – III baik bersama – sama maupun masing - masing tersebut diatas telah menjadikan diri Penggugat terhalang hak – hak keperdataannya sebagai pemilik yang sah secara hukum atas obyek hukum tersebut diatas sehingga Pikiran dan batin Penggugat tidak tenang, gelisah selama puluhan tahun lama’nya dimana hal tersebut menjadikan Penggugat semakin menambah beban pikiran Penggugat, dan atas semua permasalahan tersebut telah sangat mengganggu seluruh kehidupan pribadi Penggugat baik dalam hal pekerjaan maupun sekaligus dalam hal rumah – tangga,nya, sehingga karenanya wajar dan beralasan menurut hukum Penggugat menuntut ganti - rugi kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Puluh Milyard Rupiah), yang harus dibebankan kepada Tergugat I - III baik bersama – sama atau masing - masing atau secara tanggung – renteng ;

  1.   Memerintahkan Tergugat VII berdasarkan kewenangan hukum yang ada dan yang melekat menurut Undang - undang untuk Memerintahkan Tergugat I, II dan IV maupun pihak lain manapun yang merupakan jajaran dibawah’nya untuk untuk mematuhi, tunduk serta patuh dan  menjalankan putusan dalam perkara ini ;
  2.  Menghukum Tergugat I – III secara Tanggung - Renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per Hari, yang dapat ditagih seketika dan lunas manakala Para Tergugat lalai untuk memenuhi isi Putusan dalam Perkara ini ;
  3.  Memerintahkan Tergugat I – VII untuk mematuhi, tunduk serta patuh dan  menjalankan putusan dalam perkara ini ;
  4.  Menghukum Tergugat I – III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
  5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad), sekalipun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau Perlawanan (Verset) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak