Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1390/Pdt.G/2025/PN Sby SIMON EFFENDI 1.WIRJONO KOESOEMA
2.JUSNIWARTI NGATINO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1390/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMON EFFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WIRJONO KOESOEMA
2JUSNIWARTI NGATINO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar secara tanggung renteng, tunai, langsung, seketika dan sekaligus kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 179.000.000,-  (Seratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar secara tanggung renteng, tunai, langsung, seketika dan sekaligus kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,-(Tiga ratus juta Rupiah)
  5. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menerima uang sebesar Rp 868.000.000 (Delapan ratus enam puluh delapan juta Rupiah) dengan dikurangi terlebih dulu semua kewajiban Tergugat I dan Tergugat II membayar secara tanggung renteng, tunai, langsung, seketika dan sekaligus kepada Penggugat sebagai uang ganti rugi materiil dan immateriil
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoebaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi maupun upaya hukum yang lain
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (terbaca: Lima juta Rupiah ) tiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan, yang dihitung sejak putusan dibacakan sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak