Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ARFAN HALIM, SH. SUDARMADI, SH bin SUNARDI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-240/ M.5.14/ Ft.1 /02/ 2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARFAN HALIM, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMADI, SH bin SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa Terdakwa SUDARMADI, SH bin SUNARDI selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 92/KEP-3.38/IV/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penetapan Pejabat Struktural Eselon III Di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur sebagai orang yang melakukan atau menyuruh lakukan secara bersama-sama dengan Saksi HAN SUTRISNO selaku Direktur PT. Puri Larasati Propertindo serta Saksi MUH. TOMMY ISWAHYUDI, ST selaku karyawan / pelaksana lapangan dari PT. Puri Larasati Propertindo (yang penuntutannya diajukan secara terpisah), pada tanggal 21 Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu didalam tahun 2012, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan Penyalahgunaan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada saat Pembangunan Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun yang bertentangan dengan Undang-Undang  RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan Peraturan  Daerah  Kota  Madiun Nomor : 11 tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2002 – 2012, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi / PT. Puri Larasati Propertindo atau Saksi HAN SUTRISNO yakni sejumlah Rp.2.433.760.420,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.433.760.420,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah).

SUBSIDIAIR :

------ Bahwa Terdakwa SUDARMADI, SH bin SUNARDI selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No : 92/KEP-3.38/IV/2011 tanggal 29 April 2011 tentang Penetapan Pejabat Struktural Eselon III Di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur sebagai orang yang melakukan atau menyuruh lakukan secara bersama-sama dengan Saksi HAN SUTRISNO selaku Direktur PT. Puri Larasati Propertindo serta Saksi MUH. TOMMY ISWAHYUDI, ST selaku karyawan / pelaksana lapangan dari PT. Puri Larasati Propertindo (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) pada tanggal 21 Juni 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat di Kantor Pertanahan Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sejumlah Rp. 2.433.760.420,00 (dua miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya