| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2495/Pid.B/2025/PN Sby | Wanto Hariyono, SH | PANJI PRASETYO bin ROKAMA (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 2495/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.6334/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAANNo.Reg.Perkara : PDM – 6769/M.5.10/Eoh.2/11/2025
Nama lengkap : PANJI PRASETYO Bin ROKAMA (Alm) Tempat lahir : Surabaya Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 06 Juli 1986 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Rungkut Kidul Gg III / 14 Kec. Rungkut Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 07 September 2025 s/d 26 September2025; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 27 September 2025 s/d 05 November 2025; - Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 04 November 2025 s/d 23 November 2025;
---- Bahwa ia terdakwa PANJI PRASETYO Bin ROKAMA ((Alm) bersama-sama dengan saksi FIRMAN DWI ARDIANSYAH Bin SUMINO (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jl. Pandugo Gg II Kec. Rungkut Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Surabaya, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau untuk tetap menguasai barang yang diambil, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Surabaya, 05 November 2025 PENUNTUT UMUM
WANTO HARIYONO, SH Jaksa Madya Nip. 197912102005011009
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
