Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby sandy kiswara PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Probolinggo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 36/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sandy kiswara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Probolinggo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah demi hukum Penggugat merupakan Karyawan / Pekerja Tetap Tergugat di PT. FIF (Federal International Finance) Cabang Probolinggo
  3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku pada pasal Pasal 161 ayat (1) Nomor 13 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan
  4. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar Kompensasi PHK berdasarkan PP 35 Tahun 2021 sebesar :

Uang Pesangon : 7.715.000 X 9 Bulan = 69.435.000

Uang Penghargaan Masa Kerja: 7.715.000 x 6 Bulan = 46.290.000

Uang Penggantian Hak (17 Tahun Kerja) : 60.533.076

Upah Proses( 6 Bulan ): 46.290.000

---------------------------------------------------------------------------------------------------- +

Total Keseluruhan= Rp. 222.548.076 (Dua Ratus Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus

Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Puluh Enam Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dan Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.
  2. Memerintahkan kepada Pengadilan untuk meletakkan dan menyatakan sah Sita Jaminan dalam hal Ini kantor Perusahaan atas nama PT. FIF (Federal International Finance) Cabang Probolinggo, beralamat di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kebonsari Kulon Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo serta terhadap harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan Hak Milik Tergugat sebagaimana yang dimohonkan diatas.
  3. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak