Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
920/Pdt.P/2025/PN Sby HARBINDAR SINGH 1.VIVIEK HARIRAM MAHTANI
2.AVINASH JACKIE MIRPURI
3.LAJU BASSARMAL RELWANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 920/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARBINDAR SINGH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ONE DIKA PRASETYOAJI, S.HHARBINDAR SINGH
Termohon
NoNama
1VIVIEK HARIRAM MAHTANI
2AVINASH JACKIE MIRPURI
3LAJU BASSARMAL RELWANI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada PEMOHON untuk melakukan Pemanggilan Ketiga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. AMES INDAH INTERNATIONAL
  3. Menetapkan Bentuk RUPS, Mata Acara, Kuorum dan Ketua Rapat RUPSLB PT. AMES INDAH INTERNATIONAL sebagai berikut :

 

 

  • Bentuk RUPS
  •  

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)

  • Mata Acara
  •  
  • Persetujuan Perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan untuk disesuaikan dengan KBLI 2020 (Peraturan BPS No. 2 tahun 2020)
  • Memberikan persetujuan dan pengesahan atas setiap tindakan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang dilakukan sejak tanggal pengangkatan sampai dengan tanggal penandatanganan Keputusan tersebut dibuat, selama tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan
  • Perubahan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  • Kuorum
  •  

50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dengan hak suara hadir atau diwakili

  • Ketua Rapat
  •  

HARBINDAR SINGH (Selaku pemegang saham) atau yang ditunjuk oleh PEMOHON

  • Tempat Pelaksanaan
  •  

Di tempat kedudukan PT. AMES INDAH INTERNATIONAL atau di Kantor Notaris yang ditunjuk oleh PEMOHON

  • Waktu Pelaksanaan
  •  
  1. iselenggarakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, setelah diserahkan Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya kepada PEMOHON.

 

  1. Menetapkan biaya perkara yang timbul berdasarkan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak