Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.G/2025/PN Sby Arif basuki PT. Bank BRI Ucap Bbaluwerti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 179/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arif basuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI OKTORIANTO R, SHArif basuki
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BRI Ucap Bbaluwerti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL surabaya
2Badan pertanahan nasional Surabaya 1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Klaim Asuransi Jiwa dengan segala resiko telah mencover keseluruhan hutang tersisa PENGGUGAT kepada TERGUGAT melalui Perusahaan Asuransi yang telah ditunjuk oleh TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya diberikan kepada PENGGUGAT.
  4. Memerintahkan TERGUGAT  guna menyerahkan sertifikat Hak Milik bernomor 422.,LT.222 M2   atas Wagiman yang terletak di Kelurahan Simomulyo,Kecamatan Tandes Kota Surabaya kepada PENGGUGAT .
  5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu miliar rupiah) kepada PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKALIGUS
  7. Menghukum TERGUGAT membayar uang dwangsom sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara Tunai dan Sekaligus setiap hari jika lalai menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap.
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II Tidak melakukan balik nama yang dilakukan pihak ketiga atas sertifikat Hak Milik bernomor 422.,LT.222 M2   atas Wagiman yang terletak di Kelurahan Simomulyo,Kecamatan Tandes Kota Surabaya
  9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I membatalkan Lelang tertanggal Hari Rabu,12 Februari 2025,pukul 11:05 WIB di tempat KPKNL,Gedung Keuangan Negara Lt.5,Jalan Indrapura No:5,Surabaya
  10. Membebankan biaya perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak