Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1194/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH WIDODO Bin SUDARMI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1194/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3014 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDODO Bin SUDARMI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –   3398/ Eoh .2/ 05 /2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama

:

WIDODO Bin SUDARMIN         

Tempat lahir

:

Palembang       

Umur / Tgl. Lahir

:

47  tahun /  03 Agustus 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki     

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lawangan RT 002 RW 002 Kel. Lawanganagung Kec. Sugio Kab. Lamongan atau kos di Bungurasih Waru Sidoarjo

Agama

:

Islam  

Pekerjaan

:

Tidak bekerja     

Pendidikan

:

SMA          

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

 

:

Ditahan dalam perkara lain

Penuntut Umum

:

Ditahan dalam perkara lain

 

  1. DAKWAAN

Bahwa terdakwa  WIDODO Bin SUDARMI  pada hari Selasa   tanggal  18 Maret 2025 sekitar jam 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  tahun 2025  bertempat  di area parkir sepeda motor Jl. Jetis Kulon Gg. 6 No. 5 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi HIKMAH meletakkan HP OPPO  A 53 warna biru milik saksi HIKMAH di dashboard sepeda motor karena lupa dan ditinggal oleh saksi HIKMAH masuk kedalam kos, saat terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Handphone OPPO A 53 yang berada di dashboard sebelah kiri sepeda motor honda Beat warna putih dengan No Pol : L-5308-AAA tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone OPPO A 53 dan memasukkan ke dalam saku celana terdakwa namun perbuatan terdakwa dapat diketahui oleh saksi HIKMAH dan diteriaki maling…maling  dan akhirnya terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit Handphone OPPO A 53 tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HIKMAH  mengalami kerugian sebesar ± Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).  

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan  diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya