Dakwaan |
- Dakwaan:
-------------Bahwa Terdakwa ZAKA GIFARI AFRIZAL SURYA BIN AGUS ZANDY, pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Platuk Donomulyo, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Saksi DIDIT HARTANTO dan Saksi YUDHA PRIMA yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Kenjeran melakukan patroli di wilayah Jl. Kedinding Surabaya dan mendapat informasi bahwa di Jalan Platuk Donomulyo ada seseorang yang membawa senjata tajam jenis pisau, kemudian atas informasi tersebut Saksi DIDIT HARTANTO dan Saksi YUDHA PRIMA menuju Jl. Platuk Donomulyo, Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya, para Saksi melihat Terdakwa ZAKA GIFARI AFRIZAL SURYA BIN AGUS ZANDY yang membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang pegangan warna coklat dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm;
- Bahwa Terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang pegangan warna coklat dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm dengan cara diselipkan di depan perut Terdakwa dan ditutupi dengan jaket yang Terdakwa kenakan;
- Bahwa cara Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang pegangan warna coklat dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm adalah dengan cara membeli di toko online dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Bahwa tujuan Terdakwa memiliki, menguasai, dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang pegangan warna coklat dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm adalah untuk berjaga-jaga dari gangguan gangster yang sering berada di daerah Jl. Platuk Donomulyo sehingga Terdakwa memutuskan untuk membeli dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang pegangan warna coklat dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm;
- Bahwa Terdakwa dalam membeli, menguasai, maupun membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang pegangan warna coklat dengan panjang sekitar 25 (dua puluh lima) cm tersebut adalah tanpa izin dari pihak berwenang serta senjata tajam jenis samurai tersebut tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
------- Perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |