| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 435/WNI/1988 yang telah dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Pemerintah Kotamadya Dati II Surabaya tertulis dengan Nama STEVANUS MAMEK yang seharusnya benar adalah STEVANUS MANIK sesuai dengan dokumen KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Kelahiran, Surat Izin Mengemudi dan Buku Rekening Bank BCA milik PEMOHON;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan Nama PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON Kutipan Akta Kelahiran No. 435/WNI/1988 yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya; dan
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|