Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1134/Pdt.P/2025/PN Sby DRA. NOERHAJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1134/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DRA. NOERHAJATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZULHILMI RIZKI FILHAJ, S.H.,DRA. NOERHAJATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa ayah Pemohon yang bernama:
  • IMAM SJAFAAT alias SAFANGAT seperti yang tertulis pada Buku Nikah No. : 833/1960 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Nganjuk;
  • SAFANGAT (IMAM SJAFAAT) seperti yang tertulis pada Petikan Akta Kelahiran Pemohon No. : 6982/1965 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 16 November 1965 ;
  • H. IMAM SYAFA’AT, Drs seperti yang tertulis pada Kartu Keluarga No.: 3578260201086104 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya ;
  • DRS. SAFANGAT seperti yang tertulis pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 3578-KM-03082012-0025 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya ;
  • IMAM SAPANGAT seperti yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor : 1427 yang terletak di Jl. Jojoran Baru I no 15. Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng. Kota Surabaya ;
  • DRS. SAFANGAT/ IMAM SJAFAAT ALIAS SAFANGAT/ SAFANGAT/ IMAM SYAFAAT/ SAFANGAT (IMAM SJAFAAT) yang telah menikah dengan alm. Ibu yang bernama ROEMINI/ RUMINI/ SITI ROEMINI sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tertanggal 5 Mei 2025 yang telah ditandatangani oleh Para Ahli Waris, Kelurahan Lurah Mojo dan Camat Gubeng Kota Surabaya dan saksi-saksi;

sebenarnya adalah nama satu orang yang sama.

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
  2. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak