Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa ayah Pemohon yang bernama:
- IMAM SJAFAAT alias SAFANGAT seperti yang tertulis pada Buku Nikah No. : 833/1960 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Nganjuk;
- SAFANGAT (IMAM SJAFAAT) seperti yang tertulis pada Petikan Akta Kelahiran Pemohon No. : 6982/1965 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 16 November 1965 ;
- H. IMAM SYAFA’AT, Drs seperti yang tertulis pada Kartu Keluarga No.: 3578260201086104 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya ;
- DRS. SAFANGAT seperti yang tertulis pada Kutipan Akta Kematian Nomor : 3578-KM-03082012-0025 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya ;
- IMAM SAPANGAT seperti yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor : 1427 yang terletak di Jl. Jojoran Baru I no 15. Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng. Kota Surabaya ;
- DRS. SAFANGAT/ IMAM SJAFAAT ALIAS SAFANGAT/ SAFANGAT/ IMAM SYAFAAT/ SAFANGAT (IMAM SJAFAAT) yang telah menikah dengan alm. Ibu yang bernama ROEMINI/ RUMINI/ SITI ROEMINI sebagaimana dalam Surat Keterangan Waris tertanggal 5 Mei 2025 yang telah ditandatangani oleh Para Ahli Waris, Kelurahan Lurah Mojo dan Camat Gubeng Kota Surabaya dan saksi-saksi;
sebenarnya adalah nama satu orang yang sama.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan atau mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada Pemohon;
|