Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
- Tunggakan pokok : Rp. 165.626.220,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 104.639.287,-
- Secondary Accrued Int : Rp. 28.214.582,-
- Total Kewajiban : Rp. 298.480.089,-
(Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah)
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Letter C Milik Nomor : 6210 Luas 96 M2 atas nama Isniarti Kholifah Ratna F terletak di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik dan Letter C Milik Nomor : 6209 Luas 96 M2 atas nama Didik Tjahyo Adi terletak di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Letter C Milik Nomor : 6210 Luas 96 M2 atas nama Isniarti Kholifah Ratna F terletak di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik dan Letter C Milik Nomor : 6209 Luas 96 M2 atas nama Didik Tjahyo Adi terletak di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Gresik; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|