Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
475/Pdt.G/2025/PN Sby MARIA MAGDALENA DEWI MEI TAN ANDRE TANUWIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 475/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARIA MAGDALENA DEWI MEI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricky Arya SathyanegaraMARIA MAGDALENA DEWI MEI
Tergugat
NoNama
1TAN ANDRE TANUWIJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. DUNIA HARAPAN SENTOSA (BRIGHTON CITRALAND)
2PT OKE ASET INDONESIA
3JENI SANTOSO
4MARGARETHA DYANAWATY, S.H.
5KANTOR PERTANAHAN SURABAYA I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian yang telah disepakati dengan Penggugat;
  3. Menyatakan Kesepakatan Jual Beli Nomor 2192/BRC-KJB/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 dan Addendum tanggal 4 September 2024 sah mengikat Penggugat dan Tergugat;
  4. Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik;
  5. Menyatakan Tergugat sebagai Pihak yang beritikad tidak baik;
  6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Kesepakatan Jual Beli Nomor 2192/BRC-KJB/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 beserta dengan perubahannya, yaitu Adendum tanggal 4 September 2024, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar utang Tergugat kepada Turut Tergugat II untuk pelepasan Objek Jual Beli sebagai jaminan sebagaimana yang dimaksud dalam Hak Tanggungan No. 01197/2020 dan Hak Tanggungan No. 01501/2020;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah) dan kerugian imateriil sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua miliar Rupiah);
  9. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah seluas ± 673 m2 (enam ratus tujuh puluh tiga meter persegi) dan bangunan (rumah) seluas ± 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Graha Famili B-57, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 07804 / Kelurahan Wiyung tanggal 30 Oktober 2019 2019 atas nama Tergugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam putusan ini;
  11. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam putusan ini dan Kesepakatan Jual Beli Nomor 2192/BRC-KJB/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 beserta dengan perubahannya, yaitu Adendum tanggal 4 September 2024;
  12. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
  13. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan menjalankan putusan ini;
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak