Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian yang telah disepakati dengan Penggugat;
- Menyatakan Kesepakatan Jual Beli Nomor 2192/BRC-KJB/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 dan Addendum tanggal 4 September 2024 sah mengikat Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Tergugat sebagai Pihak yang beritikad tidak baik;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Kesepakatan Jual Beli Nomor 2192/BRC-KJB/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 beserta dengan perubahannya, yaitu Adendum tanggal 4 September 2024, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar utang Tergugat kepada Turut Tergugat II untuk pelepasan Objek Jual Beli sebagai jaminan sebagaimana yang dimaksud dalam Hak Tanggungan No. 01197/2020 dan Hak Tanggungan No. 01501/2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta Rupiah) dan kerugian imateriil sejumlah Rp 2.000.000.000 (dua miliar Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah seluas ± 673 m2 (enam ratus tujuh puluh tiga meter persegi) dan bangunan (rumah) seluas ± 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang terletak di Graha Famili B-57, Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 07804 / Kelurahan Wiyung tanggal 30 Oktober 2019 2019 atas nama Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam putusan ini;
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam putusan ini dan Kesepakatan Jual Beli Nomor 2192/BRC-KJB/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024 beserta dengan perubahannya, yaitu Adendum tanggal 4 September 2024;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan menjalankan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|