| Dakwaan |
- Dakwaan :
PERTAMA
-------------Bahwa Terdakwa SYAPRIL BIN ZUATRIL (ALM), pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 sekira jam 21.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Darmo, Kec. Wonokromi, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa SYAPRIL BIN ZUATRIL (ALM) menghubungi Sdr. EKO (termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) dengan menggunakan 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 11 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 861929063718892, IMEI 2: 861929063718900 milik Terdakwa SYAPRIL BIN ZUATRIL (ALM) dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan berat ±1 (satu) gram seharga Rp 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa SYAPRIL BIN ZUATRIL (ALM) mendapat 1 (satu) poket narkotika jenis sabu di Jl. Darmo Surabaya tepatnya di tengah tanaman bunga dengan cara diranjau oleh Sdr. EKO (DPO). Selanjutnya, Terdakwa SYAPRIL BIN ZUATRIL (ALM) memecah 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) poket yang mana 1 (satu) poket akan diserahkan kepada pembeli;
- Bahwa Terdakwa SYAPRIL BIN ZUATRIL (ALM) sudah beberapa kali mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. EKO (DPO) dan Terdakwa sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu pada hari Senin tanggal 08 September 2025 kepada Sdr. RENDI (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 kepada Sdr. MAS BRO (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 kepada Sdr. JONI (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa SYAPRIL BIN ZUATRIL (ALM) adalah kurang lebih Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gram narkotika jenis sabu yang terjual;
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di pinggir Jl. Tempel Sukorejo Gg. I, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur , beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi OKY ARY SAPUTRA dan Saksi AKHMAD SYUHADY, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYAPRIL BIN ZUATRIL (ALM) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam laci meja berupa:
- 2 (dua) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,885 (nol koma delapan ratus delapan puluh lima) gram dengan berat masing-masing ±0,697 (nol koma enam sembilan tujuh) gram dan ±0,188 (nol koma satu delapan delapan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 11 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 861929063718892, IMEI 2: 861929063718900;
- 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastik;
- 3 (tiga) pak plastik klip.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09929/NNF/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 27838/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,697 gram;
- 27839/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 27838/2025/NNF.- s.d. 27839/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SYAPRIL BIN ZUATRIL (ALM) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa SYAPRIL BIN ZUATRIL (ALM), pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Tempel Sukorejo Gg. I, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB, bertempat di pinggir Jl. Tempel Sukorejo Gg. I, Kel. Wonorejo, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur , beberapa Petugas Kepolisian yakni Saksi OKY ARY SAPUTRA dan Saksi AKHMAD SYUHADY, S.H. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYAPRIL BIN ZUATRIL (ALM) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam laci meja berupa:
- 2 (dua) kantong plastik yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto total ± 0,885 (nol koma delapan ratus delapan puluh lima) gram dengan berat masing-masing ±0,697 (nol koma enam sembilan tujuh) gram dan ±0,188 (nol koma satu delapan delapan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah HP merk Redmi Note 11 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 861929063718892, IMEI 2: 861929063718900;
- 2 (dua) buah sekrop dari sedotan plastik;
- 3 (tiga) pak plastik klip.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 09929/NNF/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S. Farm., Apt. dan FILANTRI CAHYANI, A.Md., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
- 27838/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,697 gram;
- 27839/2025/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,188 gram;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 27838/2025/NNF.- s.d. 27839/2025/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------- |