Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melanggar Hukum dan merugikan Hak- hak Penggugat.
- Menyatakan hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dikarenakan suami Penggugat yang bernama Hari Judi Rahardjo telah meninggal dunia;
- Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja antara Alm. Hari Judi Rahardjo dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA Pasal 57 yang menyatakan ” Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Pekerja/Buruh meninggal dunia maka kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang perhitungannya sama dengan:
- Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).’’;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat sebagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, sebagai berikut :
- Uang Pesangon = 2 x 9 x Rp. 4.638.582 x 2
= Rp. 83.494.476
- Uang Penghargaan Masa Kerja = 1 x 4 x Rp. 4.638.582
= Rp. 18.554.328
Total = Rp. 83.494.476 + Rp. 18.554.328
= Rp. Rp.102.048.804
- Uang Penggantian Hak = 15% x Rp.102.048.804
Total = Rp. 15.307.320
Sehingga Total keseluruhan = Rp. 102.048.804 + 15.307.320
= Rp.117.356.124
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini.
|