Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1243/Pid.Sus/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH HERI WAHYUDI BIN MISDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1243/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3002/M.5.10.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI WAHYUDI BIN MISDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT   DAKWAAN

                                                     No.Reg.Perkara : PDM - 3391 /Eku.2 / 05 / 2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap                   :  HERI WAHYUDI Bin MISDI

Tempat lahir                      :  Surabaya

Umur/ tanggal lahir           :  49 tahun / 05 Oktober 1976

Jenis kelamin                     :  Laki - laki

Kebangsaan                       :  Indonesia                

Tempat tinggal                 :  Jl. Mojoklanggru No. 146 Kel. Mojo Kec. Gubeng Kota Surabaya         

A  g  a  m  a                       :  Islam

Pekerjaan                           :  Swasta    

Pendidikan                                    :  SMA

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 23 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 12 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2025  sampai dengan tanggal 09 Juni 2025

 

  1. D a k w a a n :

 

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa HERI WAHYUDI Bin MISDI pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2025 bertempat di Warko Giras Jl. Mojoklanggru Kel. Mojho Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Warko Giras Jl. Mojoklanggru Kel. Mojho Kota Surabaya saat petugas kepolisian dari Polsek Gubeng bernama saksi SHOLEH KHALIFAH, SH dan saksi A. KHOLBI berada di warung giras tersebut merasa curiga melihat gerak gerik terdakwa yang selalu memainkan handphone dengan serius dan saat didekati ternyata terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis slot di situs www.bimabet.com  yang akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

------ Bahwa terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot dengan cara terdakwa masuk ke situs www.bimabet.com dengan akun SOMAN146 dengan PASWORD herisrby1976, setelah itu terdakwa melakukan deposit dengan menggunakan Rekening Bank BCA an HERI WAHYUDI, yang mana Dana tersebut di transfer ke Rekening yang ada dikolom deposit di situs WWW.BIMABET,COM minimal depsit Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) setelah dana dinyatakan masuk terdakwa siap untuk bermain Judi. Kemudian setelah dana masuk terdakwa memilih permainan Judi jenis Slot di PG SOFT, dan memilih jenis Slot MAHYONG WAYS, setelah itu saya menentukan Bet yang ditaruhkan, dan memulai putaran judi SLOT apabila dilayar muncul gambar/ simbol yang sama maka terdakwa dinyatakan menang dengan nominal tertentu, dan apabila gamber tersebut tidak sama maka terdakwa dinyatakan Kalah demikian seterusnya.

------ Bahwa biasanya terdakwa menghabiskan biaya untuk judi online slot mahyong nominal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terkecil Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Biasanya terdakwa melakukan keuntungan dengan cara mentransfer keuntungan dari situs WWW.BIMABET ke Rekening Bank BCA milik terdakwa An HERI WAHYUDI.

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian online jenis slot mahyong adalah untuk mendapatkan kemenangan.

    

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot mahyong tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.  

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

------ Bahwa terdakwa HERI WAHYUDI Bin MISDI pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2025 bertempat di Warko Giras Jl. Mojoklanggru Kel. Mojho Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menjadikan turut serta pada permainan judi seperti pencaharian,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Warko Giras Jl. Mojoklanggru Kel. Mojho Kota Surabaya saat petugas kepolisian dari Polsek Gubeng bernama saksi SHOLEH KHALIFAH, SH dan saksi A. KHOLBI berada di warung giras tersebut merasa curiga melihat gerak gerik terdakwa yang selalu memainkan handphone dengan serius dan saat didekati ternyata terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis slot di situs www.bimabet.com  yang akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

------ Bahwa terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot dengan cara terdakwa masuk ke situs www.bimabet.com dengan akun SOMAN146 dengan PASWORD herisrby1976, setelah itu terdakwa melakukan deposit dengan menggunakan Rekening Bank BCA an HERI WAHYUDI, yang mana Dana tersebut di transfer ke Rekening yang ada dikolom deposit di situs WWW.BIMABET,COM minimal depsit Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) setelah dana dinyatakan masuk terdakwa siap untuk bermain Judi. Kemudian setelah dana masuk terdakwa memilih permainan Judi jenis Slot di PG SOFT, dan memilih jenis Slot MAHYONG WAYS, setelah itu saya menentukan Bet yang ditaruhkan, dan memulai putaran judi SLOT apabila dilayar muncul gambar/ simbol yang sama maka terdakwa dinyatakan menang dengan nominal tertentu, dan apabila gamber tersebut tidak sama maka terdakwa dinyatakan Kalah demikian seterusnya.

------ Bahwa biasanya terdakwa menghabiskan biaya untuk judi online slot mahyong nominal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terkecil Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Biasanya terdakwa melakukan keuntungan dengan cara mentransfer keuntungan dari situs WWW.BIMABET ke Rekening Bank BCA milik terdakwa An HERI WAHYUDI.

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian online jenis slot mahyong adalah untuk mendapatkan kemenangan.

    

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot mahyong tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP.

 

 

ATAU :

 

 

KETIGA :

 

------ Bahwa terdakwa HERI WAHYUDI Bin MISDI pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu itu dalam bulan Maret di tahun 2025 bertempat di Warko Giras Jl. Mojoklanggru Kel. Mojho Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303,  yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  

------ Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di Warko Giras Jl. Mojoklanggru Kel. Mojho Kota Surabaya saat petugas kepolisian dari Polsek Gubeng bernama saksi SHOLEH KHALIFAH, SH dan saksi A. KHOLBI berada di warung giras tersebut merasa curiga melihat gerak gerik terdakwa yang selalu memainkan handphone dengan serius dan saat didekati ternyata terdakwa sedang melakukan permainan judi online jenis slot di situs www.bimabet.com  yang akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa.

------ Bahwa terdakwa telah melakukan perjudian online jenis slot dengan cara terdakwa masuk ke situs www.bimabet.com dengan akun SOMAN146 dengan PASWORD herisrby1976, setelah itu terdakwa melakukan deposit dengan menggunakan Rekening Bank BCA an HERI WAHYUDI, yang mana Dana tersebut di transfer ke Rekening yang ada dikolom deposit di situs WWW.BIMABET,COM minimal depsit Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) setelah dana dinyatakan masuk terdakwa siap untuk bermain Judi. Kemudian setelah dana masuk terdakwa memilih permainan Judi jenis Slot di PG SOFT, dan memilih jenis Slot MAHYONG WAYS, setelah itu saya menentukan Bet yang ditaruhkan, dan memulai putaran judi SLOT apabila dilayar muncul gambar/ simbol yang sama maka terdakwa dinyatakan menang dengan nominal tertentu, dan apabila gamber tersebut tidak sama maka terdakwa dinyatakan Kalah demikian seterusnya.

------ Bahwa biasanya terdakwa menghabiskan biaya untuk judi online slot mahyong nominal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terkecil Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Biasanya terdakwa melakukan keuntungan dengan cara mentransfer keuntungan dari situs WWW.BIMABET ke Rekening Bank BCA milik terdakwa An HERI WAHYUDI.

 

------ Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perjudian online jenis slot mahyong adalah untuk mendapatkan kemenangan.

    

------ Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian online jenis slot mahyong tersebut tidak ada ijin dari petugas yang berwenang.       

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP

 

                                                Surabaya, 02 Juni 2025

                                                JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                         

 

                                          HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                                    JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya