Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1155/Pid.B/2025/PN Sby Karimudin, S.H. RIDHO KURNIAWAN PUTRA Bin MOCH.RINDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1155/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2743/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDHO KURNIAWAN PUTRA Bin MOCH.RINDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa RIDHO KURNIAWAN PUTRA Bin MOCH. RINDU bersama-sama dengan JAMAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar jam 15.40 Wib,  atau pada waktu lain dalam bulan Agustus dalam tahun 2024  bertempat dihalaman parkir depan kantor Anugrah Pratama.com Jl. Karimun Jawa No. 02 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya,   mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario 125 NoPol AG-2901-OBI warna hitam, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak,  dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya