Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1141/Pid.B/2025/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. NOVI RAHMAT PRASETYO BIN SUTAJI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1141/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3127/M.5.43/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVI RAHMAT PRASETYO BIN SUTAJI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa NOVI RAHMAT PRASETYO BIN SUTAJI (ALM) pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 22.56 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Gundih 3/11, RT. 007, RW. 001, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  1. membuka/mengakses website/laman situs judi online KLIKFIFA menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna biru milik Terdakwa;
  2. mendaftar/membuat akun dan masuk ke dalam website/laman situs judi online KLIKFIFA dengan menggunakan Username: dwinov99 dan password: Nonacantik_99;
  3. melakukan top up/deposit saldo dengan cara transfer uang ke rekening Bank yang ada dalam situs website judi online KLIKFIFA yaitu rekening Bank BCA sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang dikirim dari rekening Bank BCA 5560193116 a.n NOVI RAHMAT PRASETYO milik Terdakwa;
  4. memilih menu SPORTBOOK kemudian PARLEYCAMPURAN lalu memilih beberapa tim yang bertanding yang pada saat itu Terdakwa memasang taruhan pada tim TOULOUSE vs AS MONACO dan menentukan taruhan untuk setiap tim yang bertanding dengan bet/taruhan yang paling kecil yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang mana pada saat itu Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp 26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah) dan untuk tim BORUSIA MONCHENGLADBACH vs FSV MAINZ 05 dengan taruhan sebesar Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah);
  5. menunggu hasil pertandingan tim yang bertanding apakah tim yang Terdakwa pasang menang atau kalah;
  6. apabila tim bola yang Terdakwa pasang menang, maka saldo milik Terdakwa pada situs judi online KLIKFIFA akan bertambah dan Terdakwa mengambil uang hadiah kemenangan tersebut dengan cara penarikan atau withdraw (WD) dari saldo milik Terdakwa pada situs judi online KLIKFIFA ke rekening Bank BCA 5560193116 a.n NOVI RAHMAT PRASETYO milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka saldo milik Terdakwa pada situs judi online KLIKFIFA akan berkurang.
    • Bahwa Terdakwa melakukan judi online sejak bulan Februari sampai dengan tanggal 06 Maret 2025 dan selama bermain judi online jenis “SPORTBOOK (SEPAK BOLA) PARLEYCAMPURAN, Terdakwa pernah menang paling besar sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 saksi SOFIAN KHARISMA dan saksi NANANG HARIADI yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Semampir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang beralamat di Jalan Gundih 3/11, RT. 007, RW. 001, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur ada orang yang melakukan judi online, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB saksi SOFIAN KHARISMA dan saksi NANANG HARIADI melakukan penangkapan atas Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna biru milik Terdakwa yang di dalamnya terdapat riwayat permainan judi online jenis “SPORTBOOK (SEPAK BOLA) PARLEYCAMPURAN” di situs website KLIKFIFA dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Semampir;
    • Bahwa Terdakwa menggunakan hasil kemenangan dalam bermain judi online untuk tambahan kebutuhan sehari-hari.dan Terdakwa mengetahui permainan judi online jenis “SPORTBOOK (SEPAK BOLA) PARLEYCAMPURAN” di situs website KLIKFIFA tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak berhak melakukan permainan judi online tersebut dan perjudian online jenis “SPORTBOOK (SEPAK BOLA) PARLEYCAMPURAN” di situs website KLIKFIFA tersebut bersifat untung-untungan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa NOVI RAHMAT PRASETYO BIN SUTAJI (ALM) pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 22.56 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jalan Gundih 3/11, RT. 007, RW. 001, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. membuka/mengakses website/laman situs judi online KLIKFIFA menggunakan sarana 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna biru milik Terdakwa;
  2. mendaftar/membuat akun dan masuk ke dalam website/laman situs judi online KLIKFIFA dengan menggunakan Username: dwinov99 dan password: Nonacantik_99;
  3. melakukan top up/deposit saldo dengan cara transfer uang ke rekening Bank yang ada dalam situs website judi online KLIKFIFA yaitu rekening Bank BCA sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang dikirim dari rekening Bank BCA 5560193116 a.n NOVI RAHMAT PRASETYO milik Terdakwa;
  4. memilih menu SPORTBOOK kemudian PARLEYCAMPURAN lalu memilih beberapa tim yang bertanding yang pada saat itu Terdakwa memasang taruhan pada tim TOULOUSE vs AS MONACO dan menentukan taruhan untuk setiap tim yang bertanding dengan bet/taruhan yang paling kecil yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang mana pada saat itu Terdakwa memasang taruhan sebesar Rp 26.000,00 (dua puluh enam ribu rupiah) dan untuk tim BORUSIA MONCHENGLADBACH vs FSV MAINZ 05 dengan taruhan sebesar Rp 24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah);
  5. menunggu hasil pertandingan tim yang bertanding apakah tim yang Terdakwa pasang menang atau kalah;
  6. apabila tim bola yang Terdakwa pasang menang, maka saldo milik Terdakwa pada situs judi online KLIKFIFA akan bertambah dan Terdakwa mengambil uang hadiah kemenangan tersebut dengan cara penarikan atau withdraw (WD) dari saldo milik Terdakwa pada situs judi online KLIKFIFA ke rekening Bank BCA 5560193116 a.n NOVI RAHMAT PRASETYO milik Terdakwa sedangkan apabila kalah maka saldo milik Terdakwa pada situs judi online KLIKFIFA akan berkurang.
    • Bahwa Terdakwa melakukan judi online sejak bulan Februari sampai dengan tanggal 06 Maret 2025 dan selama bermain judi online jenis “SPORTBOOK (SEPAK BOLA) PARLEYCAMPURAN, Terdakwa pernah menang paling besar sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 saksi SOFIAN KHARISMA dan saksi NANANG HARIADI yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Semampir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam rumah yang beralamat di Jalan Gundih 3/11, RT. 007, RW. 001, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur ada orang yang melakukan judi online, kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.30 WIB saksi SOFIAN KHARISMA dan saksi NANANG HARIADI melakukan penangkapan atas Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna biru milik Terdakwa yang di dalamnya terdapat riwayat permainan judi online jenis “SPORTBOOK (SEPAK BOLA) PARLEYCAMPURAN” di situs website KLIKFIFA dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Semampir;
    • Bahwa Terdakwa menggunakan hasil kemenangan dalam bermain judi online untuk modal bermain judi online lagi dan Terdakwa mengetahui permainan judi online jenis “SPORTBOOK (SEPAK BOLA) PARLEYCAMPURAN” di situs website KLIKFIFA tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang sehingga tidak berhak melakukan permainan judi online tersebut dan perjudian online jenis “SPORTBOOK (SEPAK BOLA) PARLEYCAMPURAN” di situs website KLIKFIFA tersebut bersifat untung-untungan.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya