Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1206/Pid.B/2025/PN Sby | 1.Fathol Rasyid, SH 2.AHMAD MUZAKKI SH |
H.M. HERRY SUNARYO, SH. MH. Bin LASIDIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1206/Pid.B/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor B.2947/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa H.M. HERRY SUNARYO, SH. MH. Bin LASIDIM pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di halaman kantor PT. Memorandum Sejahtera Jl. Ketintang Baru III No.91 – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----- Pada awalnya terdakwa H.M. HERRY SUNARYO, SH. MH. Bin LASIDIM dan SUJATMIKO sama – sama bekerja sebagai karyawan (wartawan) di PT. Memorandum Sejahtera dimana saat itu terdakwa H.M. HERRY SUNARYO, SH. MH. Bin LASIDIM menjabat sebagai Manager bisnis pengembangan – pemasaran koordinator kepala biro Memorandum dan SUJATMIKO (korban) menjabat sebagai pimpinan redaksi Memorandum. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib. pihak PT. Memorandum Sejahtera mengadakan acara gladi bersih memorandum online yang bertempat di halaman kantor Memorandum Jl. Ketintang Baru III No.91 – Surabaya. Dalam acara tersebut SUJATMIKO ditanya oleh EKO YUDIONO (sebagai mc) yang juga menjabat sebagai pimpinan redaksi online Memorandum terkait persiapan Ulang Tahun Memorandum Cetak dimana kemudian SUJATMIKO menjawab :” SIAP “ nanti ketua panitianya adalah pak MUKHLIS DARMAWAN (Redaktur cetak Memorandum), lalu pak MUKHLIS DARMAWAN menjawab “ada apa” dan menjawab tidak bersedia. --------------- Selanjutnya SUJATMIKO langsung menunjuk terdakwa H.M. HERRY SUNARYO, SH. MH. Bin LASIDIM sebagai Ketua Panitia dimana saat itu terdakwa H.M. HERRY SUNARYO, SH. MH. Bin LASIDIM tidak terima atas penunjukan yang dilakukan oleh SUJATMIKO dan mengatakan : “hai pendek jangan kakean cangkem“ dengan nada tinggi. Setelah itu terdakwa meludahi SUJATMIKO dan dibalas oleh SUJATMIKO dengan cara meludahi terdakwa sehingga terjadi percekcokan antara terdakwa dan SUJATMIKO. Kemudian terdakwa memukul SUJATMIKO dengan cara menghempaskan tangan kanannya (ada cincin di jari manisnya) kebagian dagu kanan SUJATMIKO sehingga menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 502/VIS/VI/42/RS.PHC Surabaya tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fardiansyah Dwiristyan dengan hasil pemeriksaan : ----------------------------------------------------------------- Hasil pemeriksaan luar :
Kesimpulan :
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |