Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1206/Pid.B/2025/PN Sby 1.Fathol Rasyid, SH
2.AHMAD MUZAKKI SH
H.M. HERRY SUNARYO, SH. MH. Bin LASIDIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1206/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor B.2947/M.5.10.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fathol Rasyid, SH
2AHMAD MUZAKKI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H.M. HERRY SUNARYO, SH. MH. Bin LASIDIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa H.M. HERRY SUNARYO, SH. MH. Bin LASIDIM pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di halaman kantor PT. Memorandum Sejahtera Jl. Ketintang Baru III No.91 – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan”, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----

Pada awalnya terdakwa H.M. HERRY SUNARYO, SH. MH. Bin LASIDIM dan SUJATMIKO sama – sama bekerja sebagai karyawan (wartawan) di PT. Memorandum Sejahtera dimana saat itu terdakwa H.M. HERRY SUNARYO, SH. MH. Bin LASIDIM menjabat sebagai Manager bisnis pengembangan – pemasaran koordinator kepala biro Memorandum dan SUJATMIKO (korban) menjabat sebagai pimpinan redaksi Memorandum. Kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 15.30 Wib. pihak PT. Memorandum Sejahtera mengadakan acara gladi bersih memorandum online yang bertempat di halaman kantor Memorandum Jl. Ketintang Baru III No.91 – Surabaya. Dalam acara tersebut SUJATMIKO ditanya oleh EKO YUDIONO (sebagai mc) yang juga menjabat sebagai pimpinan redaksi online Memorandum terkait persiapan Ulang Tahun Memorandum Cetak dimana kemudian SUJATMIKO menjawab :” SIAP “ nanti ketua panitianya adalah pak MUKHLIS DARMAWAN (Redaktur cetak Memorandum), lalu pak MUKHLIS DARMAWAN  menjawab “ada apa” dan menjawab tidak bersedia. ---------------

Selanjutnya SUJATMIKO langsung menunjuk terdakwa H.M. HERRY SUNARYO, SH. MH. Bin LASIDIM sebagai Ketua Panitia dimana saat itu terdakwa H.M. HERRY SUNARYO, SH. MH. Bin LASIDIM tidak terima atas penunjukan yang dilakukan oleh SUJATMIKO dan mengatakan : “hai pendek jangan kakean cangkem“ dengan nada tinggi. Setelah itu terdakwa meludahi SUJATMIKO dan dibalas oleh SUJATMIKO dengan cara meludahi terdakwa sehingga terjadi percekcokan antara terdakwa dan SUJATMIKO.

Kemudian terdakwa memukul SUJATMIKO dengan cara menghempaskan tangan kanannya (ada cincin di jari manisnya) kebagian dagu kanan SUJATMIKO sehingga menderita luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor :  502/VIS/VI/42/RS.PHC Surabaya tahun 2024 tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Fardiansyah Dwiristyan dengan hasil pemeriksaan : -----------------------------------------------------------------

Hasil pemeriksaan luar :

  • Didapatkan luka memar, warna merah kebiruan, pada daerah dagu dengan ukuran luka 2 cm x 2 cm.
  • Didapatkan luka memar, warna kebiruan, pada bibir dalam.

Kesimpulan :

  1. Luka memar pada dagu
  2. Luma memar pada bibir dalam.

Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul.

 

Perbuatan  terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya