Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ALIFIN NURAHMANA WANDA, S.H | NURHASIM, S.H., M.M. | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B –221/M.5.27/ Ft.1/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | KESATU Primair : Bahwa Terdakwa NURHASIM selaku Ketua BPD Desa Romo masa jabatan tahun 2023 sampai tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Camat Manyar Nomor: 144/15/437.103/2023 Tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (Desa Roomo Tentang Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa) Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 16 Oktober 2023, bersama-sama dengan Saksi TAQWA ZAINUDIN Selaku Kepala Desa Roomo masa jabatan tahun 2023 sampai tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 141/475/HK/437.12/2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Antarwaktu Terpilih Sebagai Kepala Desa dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 13 November 2023, dan bersama-sama dengan Saksi RUDI HERMANSYAH selaku Sekretaris Desa masa jabatan tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Roomo Nomor: 141/049/437.103.4/2024 Tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 02 Agustus 2024 yang juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 berdasarkan Rencana Kegiatan CSR dan Anggaran Pemerintah Desa Roomo tertanggal 13 Desember 2023 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 1 September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Kantor Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara”. Subsidair : Bahwa Terdakwa NURHASIM selaku Ketua BPD Desa Romo masa jabatan tahun 2023 sampai tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Camat Manyar Nomor: 144/15/437.103/2023 Tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (Desa Roomo Tentang Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa) Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 16 Oktober 2023, bersama-sama dengan Saksi TAQWA ZAINUDIN Selaku Kepala Desa Roomo masa jabatan tahun 2023 sampai tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 141/475/HK/437.12/2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Antarwaktu Terpilih Sebagai Kepala Desa dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 13 November 2023, dan bersama-sama dengan Saksi RUDI HERMANSYAH selaku Sekretaris Desa masa jabatan tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Roomo Nomor: 141/049/437.103.4/2024 Tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 02 Agustus 2024 yang juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 berdasarkan Rencana Kegiatan CSR dan Anggaran Pemerintah Desa Roomo tertanggal 13 Desember 2023 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 1 September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Kantor Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. ATAU KEDUA : Bahwa Terdakwa NURHASIM selaku Ketua BPD Desa Romo masa jabatan tahun 2023 sampai tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Camat Manyar Nomor: 144/15/437.103/2023 Tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (Desa Roomo Tentang Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa) Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 16 Oktober 2023, bersama-sama dengan Saksi TAQWA ZAINUDIN Selaku Kepala Desa Roomo masa jabatan tahun 2023 sampai tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor: 141/475/HK/437.12/2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Antarwaktu Terpilih Sebagai Kepala Desa dan Pemberhentian Penjabat Kepala Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 13 November 2023, dan bersama-sama dengan Saksi RUDI HERMANSYAH selaku Sekretaris Desa masa jabatan tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Roomo Nomor: 141/049/437.103.4/2024 Tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa Roomo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tertanggal 02 Agustus 2024 yang juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Kegiatan Pengadaan Bantuan Beras Pershoma (CSR PT. Smelting) tahun 2024 berdasarkan Rencana Kegiatan CSR dan Anggaran Pemerintah Desa Roomo tertanggal 13 Desember 2023 (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada tanggal 1 September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Kantor Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Kabupaten Gresik dan merupakan daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut”. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |