| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Izin Jual No. 308/Pdt.P/2008/PN.Sby. atas tanah dan bangunan yang terletak di Banyu Urip Lor 3/6, RT 007, RW 007, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan terjadi kekeliruan. dan berdasarkan Akta Jual Beli dan Akta Pemberian Kuasa Nomor: 31 dan Akta Kuasa Pengurusan Nomor 32 serta Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 33 yang dibuat dihadapan (TURUT TERGGUGAT I) tertanggal 12 Maret 2010, maka Izin Jual No. 308/Pdt.P/2008/PN.Sby., dirubah obyeknya menjadi tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Manukan Asri IV A 38, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Kodya Surabaya, adalah sah demi hukum;
- Menyatakan Akta Jual Beli antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana Akta Pemberian Kuasa Nomor: 31 dan Akta Kuasa Pengurusan Nomor 32 serta Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 33 yang dibuat dihadapan Notaris S. ANGGRAENIE HAPSARI, S.H. (TURUT TERGGUGAT I) tertanggal 12 Maret 2010 adalah sah demi hukum;
- Menyatakan tanah Banguan Berdiri Diatas Tanah Negara Bekas Hak Guna Bangunan Terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten/Kotamadya Surabaya, Kecamatan Tandes, Kelurahan Manukan Kulon, Diurai dalam surat ukur No. 14564 tertanggal 11 September 1989 Luas tanah 115 M2 (Seratus Lima Belas Meter Persegi). Berbatasan disebelah Utara, Timur, Selatan, Barat : Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1609 Kel. Manukan Kulon Gambar Situasi No. 14564 Tahun 1989 dari Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tertulis a.n. MURSALIM (LIM SENG KIANG). Berdasarkan Akta Jual Beli Disertai Dengan Pemberian Kuasa Nomor: 31 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I tertanggal 12 Maret 2010 antara Nyonya OEI ANNY SURYANI (TERGUGAT) dan Nyonya KHUSNUL KHOTIMAH (PENGGUGAT I) adalah sah menurut hukum,
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebuah seluas ± 121 M2 (lebih kurang seratus dua puluh satu meter persegi) yang terletak di Jl. Manukan Asri IV A 38 sesuai yang dijelaskan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1609 Kel. Manukan Kulon Gambar Situasi No. 14564 Tahun 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya yang PARA PENGGUGAT dapatkan melalui proses jual beli;
- Memberikan izin kepada PARA PENGGUGAT untuk melakukan proses balik nama dan penyesuaian pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1609 Kel. Manukan Kulon Gambar Situasi No. 14564 Tahun 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya atas nama MURSALIM (LIM SENG KIANG) menjadi atas nama PARA PENGGUGAT;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II (KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I) untuk melakukan proses balik nama dan penyesuaian pada Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1609 Kel. Manukan Kulon Gambar Situasi No. 14564 Tahun 1989 yang diterbitkan Kantor Agraria Kotamadya Surabaya yang sebelumnya atas nama MURSALIM (LIM SENG KIANG) dan menjadi atas nama KHUSNUL KHOTIMAH, S.E sebagai salah satu dari PARA PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II baik sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
|