Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
197/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak 1.Abdul Kadir
2.Saropah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 197/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Surabaya Tanjung Perak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Kadir
2Saropah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.724.712,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                   : Rp.    69.642.756,-
  • Tunggakan Bunga                   : Rp.    18.081.956 ,-

 

  • Total Kewajiban                                 : Rp.    87.724.712,-

(Delapan puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Rupiah)

Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah  Nomor : 188.45/4153P/436.7.11/2019 Luas : 127,44 M2 atas nama H Abdul Kadir yang terletak di Jl Mundu No 2, Surabaya; yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah  Nomor : 188.45/4153P/436.7.11/2019 Luas : 127,44 M2 atas nama H Abdul Kadir yang terletak di Jl Mundu No 2, Surabaya; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  2. Menghukum Para Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak