Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
940/Pid.Sus/2025/PN Sby LUJENG ANDAYANI, SH ANDI WALUYO PAMBUDI BIN SUPRAPTO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 940/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 2274/M.5.10.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUJENG ANDAYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI WALUYO PAMBUDI BIN SUPRAPTO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANDI WALUYO PAMBUDI Bin SUPRAPTO pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu bulan Januari 2025, bertempat didepan kamar kos no.3 Jl. Kenongo no.12 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram sebanyak 25 (dua puluh lima) butir ecstasy dan sabu-sabu dengan berat 10,32 gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                   Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB , terdakwa menghubungi RIO WIBAWA als GOMBAK (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa transfer ke RIO WIBAWA Als Gombak (DPO) untuk membayar sabu-sabu tersebut, setelah itu terdakwa mendapat foto map lokasi tempat ranjauan disekitaran Jl. Mastrip Kec. Karangpilang Kota Surabaya, lalu sekitar jam 14.30 WIB terdakwa mengambil di ranjauan, kemudian sekitar jam 15.00 WIB terdakwa sampai kost dan di konsumsi sedikit sisanya disimpan dikamar kost no.3 Jl. Kenongo No.12 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya; Saksi jelaskan bahwa tersangka membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. RIO WIBAWA Als Gombak sebanyak 0,08 gram dengan harga Rp. 200.000,-

                   Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa ditemukan dibawah kursi depan kamar kost no.3 terdapat 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,24 gram milik terdakwa yang didapatkan dari membeli ke RIO WIBAWA als GOMBAK (DPO) dan barang yang ditemukan diranjau (ditaruh) dibawah pecahan tembok disamping Jl. Kemlaten gang XII Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya ditemukan didalam bungkus rokok Gudang Garam yang berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,37 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) butir pil ekstasi bentuk tengkorak warna merah muda dengan berat kotor 6,17 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstasi bentuk tengkorak warna biru dengan berat kotor 4,15 lalu terdakwa membuang barang bukti tersebut, kemudian ketika para saksi dari ditresnarkoba Polda Jatim datang, kemudian Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut terdakwa ambil lagi, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru muda dengan nomor simcard 082330433348 dipegang oleh terdakwa ditangan kanan, dan tujuan terdakwa menerima barang bukti tersebut untuk diserahkan dengan diranjau kepada pembeli atas suruhan sdr. RIO WIBAWA als GOMBAK (DPO) .

                   Bahwa terdakwa mendapat komisi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari RIO WIBAWA Als GOMBAK (DPO) dalam 1 (satu) titik lokasi ranjauan;

                   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 00480/NNF/2025 yang dibuat tanggal 23 Januari 2025, terdapat kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 00653/2025/NNF s.d 00654/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 9,841 gram, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti dengan nomor 00655/2025/NNF dan 00656/2025/NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MMC (3-Metilmetkatinona) dengan berat netto ± 9,990 gram, terdaftar dalam golongan I (satu0 nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

 Bahwa ia terdakwa ANDI WALUYO PAMBUDI Bin SUPRAPTO pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu bulan Januari 2025, bertempat didepan kamar kos no.3 Jl. Kenongo no.12 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 (lima) gram sebanyak 25 (dua puluh lima) butir ecstasy dan sabu-sabu dengan berat 10,32 gram, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

                   Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB , terdakwa menghubungi RIO WIBAWA als GOMBAK (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa transfer ke RIO WIBAWA Als Gombak (DPO) untuk membayar sabu-sabu tersebut, setelah itu terdakwa mendapat foto map lokasi tempat ranjauan disekitaran Jl. Mastrip Kec. Karangpilang Kota Surabaya, lalu sekitar jam 14.30 WIB terdakwa mengambil di ranjauan, kemudian sekitar jam 15.00 WIB terdakwa sampai kost dan di konsumsi sedikit sisanya disimpan dikamar kost no.3 Jl. Kenongo No.12 Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya; Saksi jelaskan bahwa tersangka membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. RIO WIBAWA Als Gombak sebanyak 0,08 gram dengan harga Rp. 200.000,-

                   Bahwa ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada terdakwa ditemukan dibawah kursi depan kamar kost no.3 terdapat 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,24 gram milik terdakwa yang didapatkan dari membeli ke RIO WIBAWA als GOMBAK (DPO) dan barang yang ditemukan diranjau (ditaruh) dibawah pecahan tembok disamping Jl. Kemlaten gang XII Kel. Kebraon Kec. Karangpilang Kota Surabaya ditemukan didalam bungkus rokok Gudang Garam yang berisi : 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 10,37 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 15 (lima belas) butir pil ekstasi bentuk tengkorak warna merah muda dengan berat kotor 6,17 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil ekstasi bentuk tengkorak warna biru dengan berat kotor 4,15 lalu terdakwa membuang barang bukti tersebut, kemudian ketika para saksi dari ditresnarkoba Polda Jatim datang, kemudian Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut terdakwa ambil lagi, dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru muda dengan nomor simcard 082330433348 dipegang oleh terdakwa ditangan kanan, dan tujuan terdakwa menerima barang bukti tersebut untuk diserahkan dengan diranjau kepada pembeli atas suruhan sdr. RIO WIBAWA als GOMBAK (DPO) .

                   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 00480/NNF/2025 yang dibuat tanggal 23 Januari 2025, terdapat kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 00653/2025/NNF s.d 00654/2025/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 9,841 gram, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya barang bukti dengan nomor 00655/2025/NNF dan 00656/2025/NNF adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MMC (3-Metilmetkatinona) dengan berat netto ± 9,990 gram, terdaftar dalam golongan I (satu0 nomor urut 213 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya