Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-642/02/2025
a. Terdakwa :
1. Nama lengkap : Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm)
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 23 Januari 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Tambak Gringsing Baru 23 No. 7 RT.004 RW.003 Kel. Perak Timur Kec. Pabean Cantian Kota Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta (gojek online)
Pendidikan : SMA (tamat)
2. Nama lengkap : Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso
Tempat lahir : Tulungagung
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun / 17 Mei 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Tambak Mayor Baru II Timur No. 68 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Surabaya dan tinggal di Jl. Lamongan Stand No. 39 RT. 004 RW. 005 Kel. Gundih Kec. Bubutan Surabaya
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Expedisi
Pendidikan : SMA (Tamat)
b. Penahanan :
1. Riwayat Penahanan Terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm)
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 10 Desember 2024 s/d 29 Desember 2024
2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak : 30 Desember 2024 s/d 07 Februari 2025
3. Diperpanjang Oleh PN Sejak : - s/d -
4. Penahanan Oleh JPU Sejak : 06 Februari 2025 s/d 25 Februari 2025
5. Penuntut Perpanjangan Ketua PN : 26 Februari 2025 s/d 27 Maret 2025
6. Diperpanjang Oleh Ketua PN : - s/d -
2. Riwayat Penahanan Terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso
1. Ditahan Oleh Penyidik Sejak : 10 Desember 2024 s/d 29 Desember 2024
2. Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak : 30 Desember 2024 s/d 07 Februari 2025
3. Diperpanjang Oleh PN Sejak : - s/d -
4. Penahanan Oleh JPU Sejak : 06 Februari 2025 s/d 25 Februari 2025
5. Penuntut Perpanjangan Ketua PN : 26 Februari 2025 s/d 27 Maret 2025
6. Diperpanjang Oleh Ketua PN : - s/d -
c. Dakwaan :
KESATU
------Bahwa terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) dan terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat didalam mobil warna Putih tepatnya dipinggir Jalan Rajawali Kel. Kemayoran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wib pada saat terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) berada didepan gang rumah terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm), kemudian MISTURI (DPO) menghubungi terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) melalui telepon whatsapp mengatakan “inex Doraemon 100 butir ada ta?” lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menjawab “sebentar saya teleponkan SAINI” selanjutnya terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) langsung menghubungi SAINI (DPO) melalui telepon whatsapp dengan mengatakan “ada ta inex Doraemonnya 100 butir?” lalu SAINI (DPO) menjawab “bentar saya telponkan ke paman saya”, lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menanyakan “harga perbutirnya berapa?”, dan SAINI (DPO) menjawab “perbutirnya Rp.200.000,-“
- Bahwa setelah itu MISTURI (DPO) menghubungi terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) lagi melalui telepon whatsapp menanyakan “gimana nam harganya berapa?” lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menjawab “ini perbutir harganya Rp.200.000,-‘, lalu MISTURI menjawab “iya gak papa sebentar nunggu teman saya masih perjalanan” .
- Bahwa 30 menit kemudian terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menghubungi MISTURI (DPO) lagi untuk menanyakan apakah jadi membeli inexnya, lalu MISTURI (DPO) menjawab “sek tunggu bentar ini temenku belum datang, apa kamu kesini dulu ta duduk-duduk” dan terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menjawab “ya uda saya kesitu”.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) langsung pergi kerumahnya MISTURI (DPO) dan setelah sampai di rumahnya MISTURI (DPO), terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) duduk-duduk dengan MISTURI (DPO) sambil menunggu temannya MISTURI (DPO) datang dan 20 menit kemudian ada seseorang yang tidak di kenal yaitu terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso datang dan mereka bertiga berbincang bincang mengenai transaksi Extacy ini yang pada intinya dalam transaksi ini mau menjaminkan sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso tersebut.
- Bahwa kemudian MISTURI menyuruh terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) untuk menemani terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso bermaksud menjemput temannya, tapi terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) tidak mau dan sempat mengatakan kepada terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso “kalau terjadi apa-apa dengan saya, apa sampeyan mau tanggung jawab?” kemudian terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso menjawab “iya mas saya mau tanggung jawab, gak mungkin ada apa-apa, biasanya temen saya itu sering pesen aman aja dan pesennya selalu banyak” lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menjawab “gak mau mas saya takut”.
- Bahwa kemudian terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) bersama MISTURI (DPO) dan terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso berangkat menuju ke tempat SAINI (DPO) dan sesampainya ditempat SAINI, terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) bertemu dengan SAINI lalu SAINI mengecek sepeda motor pcxnya yang kemudian SAINI menanyakan STNKnya, lalu dijawab oleh terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso dengan mengatakan “STNKnya dibawa teman saya (Huda)”. Kemudian terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso bersama MISTURI pergi untuk mengambil STNKnya dan terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menunggu bersama orang tua yang tidak di kenal dan SAINI (DPO).
- Bahwa 30 menit kemudian MISTURI (DPO) tiba bersama HUDA, lalu HUDA (DPO) menyerahkan STNK sepeda motor PCX tersebut ke orang tua tersebut, kemudian orang tua tersebut berjalan menuju ke gang kecil di ikuti dengan SAINI juga dan terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) ikut berjalan menuju ke dalam gang kecil tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) melihat SAINI menyerahkan bungkusan plastik klip berisi Extacy ke orang tua tersebut, lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) mengatakan kepada orang tua tersebut “mana barangnya pak saya bawa aja” lalu orang tua tersebut menjawab “mana yang pesen tadi” lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) memanggil HUDA (DPO) untuk menghampiri, setelah HUDA (DPO) datang ke dalam gang kecil tersebut, orang tua tersebut menyerahkan bungkusan plastik klip berisi Extacy dan diterima oleh HUDA.
- Bahwa kemudian terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menyampaikan kepada SAINI tentang upah untuk terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm), dan SAINI menjawab “iya nanti kamu saya kasih”. Kemudian HUDA (DPO) mengajak terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) dan MISTURI untuk mengantarkan Extacynya ke pemesan, namun MISTURI tidak mau dan akhirnya terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) yang ikut bersama HUDA (DPO) untuk mengantarkan Extacy tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) naik sepeda motor bersama HUDA (DPO) yang menyetir dan terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) yang di bonceng di perjalanan HUDA (DPO) menyerahkan bungkusan plastik klip berisi Extacy logo Doraemon warna Biru tersebut kepada terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) dan di terima Extacy tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) bersama HUDA (DPO) tiba dipinggir Jalan Rajawali Kel. Kemayoran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, kemudian terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) turun dari sepeda motor dan mengatakan ke HUDA (DPO) “mana temenmu yang pesen?” lalu HUDA (DPO) menjawab “itu ada di pojok mas” kemudian terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) mengatakan ke HUDA (DPO) “ini barangnya gimana mas? “lalu HUDA (DPO) menjawab “ya tunggu sana aja mas”.
- Bahwa setelah itu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) melihat terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso berjalan menuju ke mobil warna Putih dan masuk ke dalam mobil tersebut, lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) bertanya kepada HUDA (DPO) “mas itu temennya kok masuk kedalam mobil? “ lalu HUDA (DPO) menjawab “gak tau mas, wes sampeyan masuko aja ke mobil itu kasihkan barangnya” lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) berjalan menuju ke arah mobil warna Putih tersebut dan masuk kedalam mobil tersebut, lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) mengeluarkan bungkusan plastik klip berisi Extacy logo Doraemon warna Biru dari saku celana sebelah kanan yang di gunakan yang kemudian di serahkan kepada terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso, namun terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso diam saja tidak menghiraukan, lalu bungkusan plastik klip berisi Extacy logo Doraemon warna Biru tersebut diambil oleh Petugas Kepolisian yang sedang menyamar sebagai pemesan selanjutnya terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) dan terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso ditangkap oleh petugas Kepolisian yang sedang menyamar sebagai pemesan
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 99 (Sembilan puluh Sembilan) butir Extacy logo Doraemon warna Biru dengan berat 43 (empat puluh tiga) gram beserta bungkusnya ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) selanjutnya barang bukti beserta para terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) dijanjikan oleh MISTURI (DPO) dan SAINI (DPO) bila transaksi berhasil maka akan diberi upah / keuntungan namun MISTURI dan SAINI tidak mengatakan secara pasti berapa upah yang akan di berikan kepada terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm).
- Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab:10477/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 28707/2024/NNF berupa 99 (sembilan puluh sembilan) kantong plastik berisikan butir tablet warna Biru logo “Doraemon” dengan berat netto ± 43,265 (empat puluh tiga koma dua ratus enam puluh lima) gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) dan terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat didalam mobil warna Putih tepatnya dipinggir Jalan Rajawali Kel. Kemayoran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 21.30 Wib pada saat terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) berada didepan gang rumah terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm), kemudian MISTURI (DPO) menghubungi terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) melalui telepon whatsapp mengatakan “inex Doraemon 100 butir ada ta?” lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menjawab “sebentar saya teleponkan SAINI” selanjutnya terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) langsung menghubungi SAINI (DPO) melalui telepon whatsapp dengan mengatakan “ada ta inex Doraemonnya 100 butir?” lalu SAINI (DPO) menjawab “bentar saya telponkan ke paman saya”, lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menanyakan “harga perbutirnya berapa?”, dan SAINI (DPO) menjawab “perbutirnya Rp.200.000,-“.
- Bahwa setelah itu MISTURI (DPO) menghubungi terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) lagi melalui telepon whatsapp menanyakan “gimana nam harganya berapa?” lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menjawab “ini perbutir harganya Rp.200.000,-‘, lalu MISTURI menjawab “iya gak papa sebentar nunggu teman saya masih perjalanan”.
- Bahwa 30 menit kemudian terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menghubungi MISTURI (DPO) lagi untuk menanyakan apakah jadi membeli inexnya, lalu MISTURI (DPO) menjawab “sek tunggu bentar ini temenku belum datang, apa kamu kesini dulu ta duduk-duduk” dan terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menjawab “ya uda saya kesitu”.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) langsung pergi kerumahnya MISTURI (DPO) dan setelah sampai di rumahnya MISTURI (DPO), terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) duduk-duduk dengan MISTURI (DPO) sambil menunggu temannya MISTURI (DPO) datang dan 20 menit kemudian ada seseorang yang tidak di kenal yaitu terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso datang dan mereka bertiga berbincang bincang mengenai transaksi Extacy ini yang pada intinya dalam transaksi ini mau menjaminkan sepeda motor yang dibawa oleh terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso tersebut.
- Bahwa kemudian MISTURI menyuruh terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) untuk menemani terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso bermaksud menjemput temannya, tapi terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) tidak mau dan sempat mengatakan kepada terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso “kalau terjadi apa-apa dengan saya, apa sampeyan mau tanggung jawab?” kemudian terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso menjawab “iya mas saya mau tanggung jawab, gak mungkin ada apa-apa, biasanya temen saya itu sering pesen aman aja dan pesennya selalu banyak” lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menjawab “gak mau mas saya takut”.
- Bahwa kemudian terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) bersama MISTURI (DPO) dan terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso berangkat menuju ke tempat SAINI (DPO) dan sesampainya ditempat SAINI, terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) bertemu dengan SAINI lalu SAINI mengecek sepeda motor pcxnya yang kemudian SAINI menanyakan STNKnya, lalu dijawab oleh terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso dengan mengatakan “STNKnya dibawa teman saya (Huda)”. Kemudian terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso bersama MISTURI pergi untuk mengambil STNKnya dan terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menunggu bersama orang tua yang tidak di kenal dan SAINI (DPO).
- Bahwa 30 menit kemudian MISTURI (DPO) tiba bersama HUDA, lalu HUDA (DPO) menyerahkan STNK sepeda motor PCX tersebut ke orang tua tersebut, kemudian orang tua tersebut berjalan menuju ke gang kecil di ikuti dengan SAINI juga dan terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) ikut berjalan menuju ke dalam gang kecil tersebut.
- Bahwa selanjutnya terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) melihat SAINI menyerahkan bungkusan plastik klip berisi Extacy ke orang tua tersebut, lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) mengatakan kepada orang tua tersebut “mana barangnya pak saya bawa aja” lalu orang tua tersebut menjawab “mana yang pesen tadi” lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) memanggil HUDA (DPO) untuk menghampiri, setelah HUDA (DPO) datang ke dalam gang kecil tersebut, orang tua tersebut menyerahkan bungkusan plastik klip berisi Extacy dan diterima oleh HUDA.
- Bahwa kemudian terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) menyampaikan kepada SAINI tentang upah untuk terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm), dan SAINI menjawab “iya nanti kamu saya kasih”. Kemudian HUDA (DPO) mengajak terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) dan MISTURI untuk mengantarkan Extacynya ke pemesan, namun MISTURI tidak mau dan akhirnya terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) yang ikut bersama HUDA (DPO) untuk mengantarkan Extacy tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) naik sepeda motor bersama HUDA (DPO) yang menyetir dan terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) yang di bonceng di perjalanan HUDA (DPO) menyerahkan bungkusan plastik klip berisi Extacy logo Doraemon warna Biru tersebut kepada terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) dan di terima Extacy tersebut.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) bersama HUDA (DPO) tiba dipinggir Jalan Rajawali Kel. Kemayoran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya, kemudian terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) turun dari sepeda motor dan mengatakan ke HUDA (DPO) “mana temenmu yang pesen?” lalu HUDA (DPO) menjawab “itu ada di pojok mas” kemudian terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) mengatakan ke HUDA (DPO) “ini barangnya gimana mas? “lalu HUDA (DPO) menjawab “ya tunggu sana aja mas”.
- Bahwa setelah itu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) melihat terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso berjalan menuju ke mobil warna Putih dan masuk ke dalam mobil tersebut, lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) bertanya kepada HUDA (DPO) “mas itu temennya kok masuk kedalam mobil? “ lalu HUDA (DPO) menjawab “gak tau mas, wes sampeyan masuko aja ke mobil itu kasihkan barangnya” lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) berjalan menuju ke arah mobil warna Putih tersebut dan masuk kedalam mobil tersebut, lalu terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) mengeluarkan bungkusan plastik klip berisi Extacy logo Doraemon warna Biru dari saku celana sebelah kanan yang di gunakan yang kemudian di serahkan kepada terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso, namun terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso diam saja tidak menghiraukan, lalu bungkusan plastik klip berisi Extacy logo Doraemon warna Biru tersebut diambil oleh Petugas Kepolisian yang sedang menyamar sebagai pemesan selanjutnya terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) dan terdakwa Rachmad Agus Santoso Bin Eddy Santoso ditangkap oleh petugas Kepolisian yang sedang menyamar sebagai pemesan
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 99 (Sembilan puluh Sembilan) butir Extacy logo Doraemon warna Biru dengan berat 43 (empat puluh tiga) gram beserta bungkusnya ditemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) selanjutnya barang bukti beserta para terdakwa dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm) dijanjikan oleh MISTURI (DPO) dan SAINI (DPO) bila transaksi berhasil maka akan diberi upah / keuntungan namun MISTURI dan SAINI tidak mengatakan secara pasti berapa upah yang akan di berikan kepada terdakwa Khoirul Anam Bin Sakarin (Alm).
- Bahwa sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab:10477/NNF/2024 tanggal 23 Desember 2024, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 28707/2024/NNF berupa 99 (sembilan puluh sembilan) kantong plastik berisikan butir tablet warna Biru logo “Doraemon” dengan berat netto ± 43,265 (empat puluh tiga koma dua ratus enam puluh lima) gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------
SURABAYA, 04 Maret 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.
Ajun Jaksa NIP.199511282019021005
|