Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby DIAN PRANATA DEPARI, S.H.,M.H IRWAN BACHTIAR RACHMAT bin Alm. SOEJARWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-832/M.5.17/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PRANATA DEPARI, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN BACHTIAR RACHMAT bin Alm. SOEJARWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

--------- Bahwa ia Terdakwa IRWAN BACHTIAR RACHMAT bin Alm. SOEJARWO selaku Mantan Wakil Bupati Bondowoso periode tahun 2018 sampai dengan 2023 dan sebagai pemilik usaha meubel UD Mega Antik Furniture yang terletak di Jalan Saliwiryo Pranowo Nomor 11 Kabupaten Bondowoso bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HIDAYAH bin Alm. MUNAWIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) cabang Bondowoso dan Pemilik Lembaga Yayasan Al Mustaqimy, MDTA Al Mustaqimy dan MDTW Al Mustaqimy, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya antara bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Wisma Wakil Bupati bertempat di Jl. Ahmad Yani No.64, Penatu, Badean, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso dan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso jalan Letnan Amir Kusman Nomor 2 Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

SUBSIDIAIR :

--------- Bahwa ia Terdakwa IRWAN BACHTIAR RACHMAT bin Alm. SOEJARWO selaku Mantan Wakil Bupati Bondowoso periode tahun 2018 sampai dengan 2023 dan sebagai pemilik usaha meubel UD Mega Antik Furniture yang terletak di Jalan Saliwiryo Pranowo Nomor 11 Kabupaten Bondowoso bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD HIDAYAH bin Alm. MUNAWIR (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua organisasi Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) cabang Bondowoso dan Pemilik Lembaga Yayasan Al Mustaqimy, MDTA Al Mustaqimy dan MDTW Al Mustaqimy, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya antara bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Wisma Wakil Bupati bertempat di Jl. Ahmad Yani No.64, Penatu, Badean, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso dan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso jalan Letnan Amir Kusman Nomor 2 Kabupaten Bondowoso atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.

Pihak Dipublikasikan Ya