| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Reg. Perkara: PDM-4545/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
ACHMAD DANDY LA CHANDRA Bin MOCH. ALI (Alm)
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
|
Umur / Tgl.lahir
|
:
|
22 Tahun/ 13 September 2002
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Manukan Mulyo 5 Blok 9E No.10, RT/RW 05/02, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
TERDAKWA
|
PENANGKAPAN
|
:
|
Tanggal 26 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025
|
|
|
|
|
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polrestabes Surabaya, sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025;
|
|
-
-
-
-
|
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
Penuntut Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN
Penuntut Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN
|
:
:
:
|
Rutan Polrestabes, sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 26 September 2025.
Rutan Kelas I Surabaya, sejak tanggal18 September s/d 07 Oktober 2025
Rutan Kelas I Surabaya, sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d 06 November
Rutan Kelas I Surabaya, sejak tanggal 07 November 2025 s/d 06 Desember 2025
|
- DAKWAAN
KESATU
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa ACHMAD DANDY LA CHANDRA Bin MOCH. ALI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di rumah Manukan Loka 4 Blok 8A/14, RT/RW 01/02, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. CALBERTUS TITO (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) namun pembayaran dilakukan dengan cara diangsur, kemudian Sdr. CALBERTUS TITO (DPO) menyanggupi dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu secara ranjauan di daerah Jalan Demak Timur Surabaya yang ternyata narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) gram. Setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu, Terdakwa menuju ke rumah Sdr. MUH IRFAN, lalu Terdakwa membagi 10 (sepuluh) gram narkotika sabu menjadi 8 (delapan) gram dan 2 (dua) gram. Pada sekitar pukul 18.30 WIB atas perintah Sdr. CALBERTUS TITO (DPO), Terdakwa meranjau 8 (delapan) gram di daerah Jalan Farmo Permai Surabaya, kemudian untuk sisa 2 (dua) gram Terdakwa pecah lagi untuk dijual kembali dengan harga per poket Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu yaitu dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa serahkan langsung atau Terdakwa ranjau, sedangkan untuk uang pembalian ditransfer atau secara tunai;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA melakukan penangkapan di rumah Manukan Loka 4 Blok 8A/14, RT/RW 01/02, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat masing-masing netto (±0,076, ±0,158, ±0,065, ± 0,137, ±0,089, ±0,129, ±0,079, ±0,128, ±0,134) gram;
- 1 (satu) timbangan elektrik merk CAMRY;
- 7 (tujuh) Pak Plastik klip;
- 1 (satu) buah dompet toko perhiasan Bokor Mas wama coklat;
- 1 (satu) skrop yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y100 wama hijau, SIM 1 085704102635, IMEI (Set 1): 8655310793876587, IME) (Set 2) : 65531079387641, Nomer Whats App: 0817700911
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 06882/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ACHMAD DANDY LA CHANDRA Bin MOCH. ALI (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti sebagai berikut:
- 22707/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 22708/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
- 22709/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
- 22710/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,137 gram;
- 22711/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram;
- 22712/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,129 gram;
- 22713/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
- 22714/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,128 gram;
- 22715/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram;
setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa ACHMAD DANDY LA CHANDRA, pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di rumah Manukan Loka 4 Blok 8A/14, RT/RW 01/02, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA melakukan penangkapan di rumah Manukan Loka 4 Blok 8A/14, RT/RW 01/02, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat masing-masing netto (±0,076, ±0,158, ±0,065, ± 0,137, ±0,089, ±0,129, ±0,079, ±0,128, ±0,134) gram;
- 1 (satu) timbangan elektrik merk CAMRY;
- 7 (tujuh) Pak Plastik klip;
- 1 (satu) buah dompet toko perhiasan Bokor Mas wama coklat;
- 1 (satu) skrop yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y100 wama hijau, SIM 1 085704102635, IMEI (Set 1): 8655310793876587, IME) (Set 2) : 65531079387641, Nomer Whats App: 0817700911
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 06882/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ACHMAD DANDY LA CHANDRA Bin MOCH. ALI (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti sebagai berikut:
- 22707/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,076 gram;
- 22708/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,158 gram;
- 22709/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,065 gram;
- 22710/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,137 gram;
- 22711/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,089 gram;
- 22712/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,129 gram;
- 22713/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
- 22714/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,128 gram;
- 22715/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,134 gram;
setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah Positif Metamfetamina (+), yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
PERTAMA:
------ Bahwa Terdakwa ACHMAD DANDY LA CHANDRA, pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di rumah Manukan Loka 4 Blok 8A/14, RT/RW 01/02, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. CALBERTUS TITO (DPO) dengan maksud untuk memesan obat keras jenis double L sebanyak ±1000 (seribu) butir seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun pembayaran dilakukan dengan cara diangsur, kemudian Sdr. CALBERTUS TITO (DPO) menyanggupi dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu secara ranjauan di daerah Jalan Demak Surabaya. Setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu, Terdakwa menuju ke rumah Sdr. MUH IRFAN, lalu sekitar pukul 05.00 WIB, atas perintah Sdr. CALBERTUS TITO (DPO), Terdakwa meranjau sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir di daerah Jalan Darmo Permai Surabaya;
- Bahwa Terdakwa menjual obat keras jenis Double L seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa serahkan langsung atau Terdakwa ranjau, sedangkan untuk uang pembalian ditransfer atau secara tunai;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam melakukan penjualan obat keras jenis Double L sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA melakukan penangkapan di rumah Manukan Loka 4 Blok 8A/14, RT/RW 01/02, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir warna putih logo LL
- 1 (satu) timbangan elektrik merk CAMRY;
- 7 (tujuh) Pak Plastik klip;
- 1 (satu) buah dompet toko perhiasan Bokor Mas wama coklat;
- 1 (satu) skrop yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y100 wama hijau, SIM 1 085704102635, IMEI (Set 1): 8655310793876587, IME) (Set 2) : 65531079387641, Nomer Whats App: 0817700911
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 06882/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ACHMAD DANDY LA CHANDRA Bin MOCH. ALI (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 22716/2025/NOF berupa 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ±147,890 (seratus empat puluh tujuh koma delapan ratus sembilan puluh) gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki ijin edar.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa Terdakwa ACHMAD DANDY LA CHANDRA, pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di rumah Manukan Loka 4 Blok 8A/14, RT/RW 01/02, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. CALBERTUS TITO (DPO) dengan maksud untuk memesan obat keras jenis double L sebanyak ±1000 (seribu) butir seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun pembayaran dilakukan dengan cara diangsur, kemudian Sdr. CALBERTUS TITO (DPO) menyanggupi dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu secara ranjauan di daerah Jalan Demak Surabaya. Setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu, Terdakwa menuju ke rumah Sdr. MUH IRFAN, lalu sekitar pukul 05.00 WIB, atas perintah Sdr. CALBERTUS TITO (DPO), Terdakwa meranjau sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) butir di daerah Jalan Darmo Permai Surabaya;
- Bahwa Terdakwa menjual obat keras jenis Double L seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir dengan cara pembeli menghubungi Terdakwa, selanjutnya Terdakwa serahkan langsung atau Terdakwa ranjau, sedangkan untuk uang pembalian ditransfer atau secara tunai;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam melakukan penjualan obat keras jenis Double L sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi REDI TEGUH SAPUTRA dan Saksi MUCHAMAD DANIEL MAHENDRA melakukan penangkapan di rumah Manukan Loka 4 Blok 8A/14, RT/RW 01/02, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir warna putih logo LL
- 1 (satu) timbangan elektrik merk CAMRY;
- 7 (tujuh) Pak Plastik klip;
- 1 (satu) buah dompet toko perhiasan Bokor Mas wama coklat;
- 1 (satu) skrop yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y100 wama hijau, SIM 1 085704102635, IMEI (Set 1): 8655310793876587, IME) (Set 2) : 65531079387641, Nomer Whats App: 0817700911
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur Nomor Lab. : 06882/NNF/2025 tanggal 06 Agustus 2025, Bahwa hasil pengujian barang bukti yang disita dari Terdakwa ACHMAD DANDY LA CHANDRA Bin MOCH. ALI (Alm) berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan bersegel, dengan rincian nomor barang bukti 22716/2025/NOF berupa 790 (tujuh ratus sembilan puluh) butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto ±147,890 (seratus empat puluh tujuh koma delapan ratus sembilan puluh) gram, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris hasilnya adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan praktik kefarmasian yang meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, dilakukan tanpa hak dan Terdakwa juga bukan dalam kapasitas sebagai tenaga kefarmasian.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------
|
Surabaya, 20 November 2025
Penuntut Umum,
WICAKSONO SUBEKTI ROHMAN, S.H.
Ajun Jaksa
|
|