| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pemilikan Deposito No. 024603 yang pokok simpanan sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan bunga deposito sebesar 18,50 % pa sejak jatuh tempo pertama tertanggal 16 Desember 1996 hingga 16 Desember 2025 (30 tahun) yang dahulu diterbitkan oleh Bank Indomonex saat ini berganti nama PT Bank SBI Indonesia/State Bank of India Indonesia ;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah nasabah yang beritikad baik ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum, oleh karena menolak membayarkan (mencairkan) dana deposito milik PENGGUGAT yang telah jatuh tempo berikut bunganya yang hendak dicairkan atau ditarik oleh PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai/kontan dan sekaligus sejumlah Rp. 2.928.739.232,- (dua milyar Sembilan ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) dengan rincian :
- Pokok simpanan deposito sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
- Bunga deposito yang belum dibayarkan sejak bulan Desember 1996 yang diperhitungkan keseluruhannya sejumlah Rp. 2.728.739.232,- (dua milyar tujuh ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil tersebut secara kontan/tunai dan tanpa syarat selambat-lambatnya 8 (delapan) hari kalender sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap :
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara
|