Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK
Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA: PDM-1897/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
HARI IRAWAN BIN NURDIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 Tahun / 10 November 1976
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Plemahan Gang 8 Nomor 20, RT 003 / RW 009, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN :
|
:
|
Sejak tanggal 01 Maret 2025 s/d tanggal 20 Maret 2025;
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 21 Maret 2025 s/d tanggal 29 April 2025;
|
|
:
|
Sejak tanggal 29 April 2025 s/d tanggal 18 Mei 2025.
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
--------------- Bahwa Terdakwa HARI IRAWAN BIN NURDIN pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Basuki Rahmat Jalan Raya Krian Nomor 07, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang kemudian berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
- Bahwa pada awalnya Hari Senin, Tanggal 24 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada Sdr. EDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu, setelah adanya kesepakatan antara Terdakwa dan Sdr. EDI (DPO), lalu Terdakwa mengirim uang secara transfer ke rekening BRI atas nama JUNI HARTATIK. Selanjutnya Sdr. EDI (DPO) mengarahkan Terdakwa melalui pesan Whatsapp agar menuju Jalan Basuki Rahmat Jalan Raya Krian Nomor 07, Kelurahan Krian, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo untuk mengambil narkotika jenis shabu. Setiba di lokasi yang ditentukan, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) poket besar berisikan Narkotika Jenis Shabu dan pulang ke rumah Terdakwa di Jalan Plemahan Gang 8 Nomor 20, RT 003 / RW 009, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya. Bahwa setiba di rumah, Terdakwa langsung memecah 1 (satu) poket besar narkotika jenis shabu menjadi beberapa poket dengan tujuan untuk dijual kepada pembeli. Selanjutnya setelah Terdakwa memecah 1 (satu) poket narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa poket, lalu Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada beberapa pembeli. Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah dapat memakai narkotika jenis shabu dan hasil penjualan narkotika jenis shabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak datang ke Rumah Terdakwa di Jalan Plemahan Gang 8 Nomor 20, RT 003 / RW 009, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa serta barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah dompet warna merah muda, 7 (Tujuh) poket plastik kecil yang berisi narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Type A31 Warna Hitam. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Netto dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa dan ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H.,M.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 7 (Tujuh) poket plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,538 (Nol Koma Lima Ratus Tiga Puluh Delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 01896/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025, dengan kesimpulan bahwa 7 (Tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas Rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------
--------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa HARI IRAWAN BIN NURDIN pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Plemahan Gang 8 Nomor 20, RT 003 / RW 009, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak datang ke Rumah Terdakwa di Jalan Plemahan Gang 8 Nomor 20, RT 003 / RW 009, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan mengamankan Terdakwa serta barang bukti berupa 1 (satu) buah wadah dompet warna merah muda, 7 (Tujuh) poket plastik kecil yang berisi narkotika jenis shabu, uang tunai sebesar Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Type A31 Warna Hitam. Selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Netto dari Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak pada Hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 yang disaksikan oleh Terdakwa dan ditandatangani oleh DEDI SUMARSONO, S.H.,M.H. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 7 (Tujuh) poket plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis shabu dengan berat netto ± 0,538 (Nol Koma Lima Ratus Tiga Puluh Delapan) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab : 01896/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025, dengan kesimpulan bahwa 7 (Tujuh) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa ijin/persetujuan dari Menteri atas Rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, karena Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana Terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------
Surabaya, 08 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
IRFAN ADI PRASETYA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19961001 201902 1 002
|
|